Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Gali Data Tambang Emas Trenggalek dari Dishut Jatim, Walhi: Izin Eksplorasi PT SMN Kadaluarsa!

Rencana tambang emas di Trenggalek terus mendapat sorotan dari masyarakat, terutama terkait izin tambang yang dimiliki oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sebagai pemegang izin IUP tambang emas tersebut. Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (Walhi Jatim) memperoleh data jika izin eksplorasi PT SMN kadaluarsa. Keterangan dari Dinas Kehutanan Jawa Timur (Dishut Jatim) menjelaskan bahwa izin eksplorasi PT SMN sudah berakhir sejak 2018.

Keterangan tersebut diperoleh Walhi Jatim dari surat permohonan informasi bernomor 219/ED/WALHI.JATIM/IX/2024 yang sebelumnya dikirimkan kepada DLH Jatim. Pada 15 Oktober 2024, Dishut Jatim mengirimkan surat balasan bernomor 500.4.3.13/2837/123.2/2024 yang memuat kronologi izin yang pernah diberikan DLH Jatim kepada PT SMN.

Wahyu Eka Setyawan, Direktur Walhi Jatim, saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek membenarkan adanya surat menyurat tersebut. Ia menegaskan kembali bahwa PT SMN beroperasi secara ilegal di Trenggalek karena izin eksplorasi sudah habis sejak 2018.

“Ya, surat tadi itu adalah jawaban dari Dinas Kehutanan setelah kami meminta keterangan terkait status izin pinjam pakai untuk PT SMN di Trenggalek. Izin substansinya, khususnya untuk PT SMN atau Far East Gold, terakhir dikeluarkan pada 2018 untuk eksplorasi tambang emas yang mencakup sekitar 4.000 hektar,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, meskipun PT SMN telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), mereka belum bisa beroperasi secara legal di Trenggalek karena belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Hingga saat ini mereka belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, artinya klaim bahwa mereka sudah mendapatkan izin tersebut tidak terbukti. Jadi PT SMN atau Far East Gold masih ilegal dalam klaimnya bahwa mereka bisa mengeksploitasi kawasan hutan,” terangnya.

Wahyu juga menambahkan bahwa ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam menolak tambang emas di Trenggalek dan mereka akan terus berupaya mencegah PT SMN mendapatkan izin IPPKH.

“Ini adalah catatan perjuangan dari Aliansi Rakyat Trenggalek yang akan melakukan upaya apa pun agar izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ini tidak keluar, serta mengupayakan agar IUP PT SMN atau Far East Gold bisa dicabut secepat mungkin,” pungkasnya.

Surat balasan dari Dinas Kehutanan Jawa Timur memuat beberapa poin terkait izin yang diberikan, sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan penggunaan kawasan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas dan mineral pengikut an. PT Sumber Mineral Nusantara, bahwa perizinan penggunaan kawasan yang telah terbit sebagai berikut :
    1. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.294/MENHUT-VII/PW/2007 tanggal 30 Mei 2007 hal Persetujuan izin kegiatan eksplorasi bahan galian emas dmp, di dalam kawasan hutan produksi (HP) di Kabaputen Trenggalek an. PT. Sumber Mineral Nusantara, bahwa PT. Sumber Mineral Nusantara disetujui izin seluas 9.969,60 ha berlaku selama 2 (dua) tahun;
    2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.136/Menhut-II/2013 tanggal 28 Pebruari 2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara seluas 3.715 ha pada kawasan hutan produksi tetap terletak pada BKPH Kampak, BKPH Karangan, BKPH Dongko, BKPH Bandung, BKPH Trenggalek, KPH Kediri, di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur;
    3. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4959/Menhut-VII/PKH/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara seluas 3.562 ha pada kawasan hutan produksi tetap terletak pada BKPH Kampak, BKPH Karangan, BKPH Dongko, BKPH Bandung, BKPH Trenggalek, KPH Kediri, di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, bahwa karena adanya perubahan fungsi kawasan pada peta kawasan hutan Provinsi Jawa Timur sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 395/Menhut-I1/2011 seluas 153 ha maka luas izin yang semula 3.715 ha dikurangi 153 ha sehingga luas dalam perpanjangan izin menjadi 3.652 ha;
    4. Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.50/1/IPPKH/PMDN/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Perpanjangan Kedua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara seluas ± 3.393,18 ha pada kawasan hutan produksi tetap terletak pada BKPH Kampak, BKPH Karangan, BKPH Dongko, BKPH Bandung, BKPH Trenggalek, KPH Kediri, di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, bahwa secara teknis perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan an. PT. Sumber Mineral Nusantara dapat dipertimbangkan seluas ± 3.393,18 ha berlaku sampai dengan 2 Nopember 2016;
    5. Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.5/1/IPPKH-P8/PMDN/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.50/1/IPPKH/PMDN/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Perpanjangan Kedua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi emas dan mineral pengikutnya atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara seluas ± 3.393,18 ha pada kawasan hutan produksi tetap terletak pada BKPH Kampak, BKPH Karangan, BKPH Dongko, BKPH Bandung, BKPH Trenggalek, KPH Kediri, di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, bahwa pada amar kesembilan menyebutkan tanggal masa berlaku sampai dengan 2 Nopember 2016 diubah menjadi tanggal 2 Nopember 2017.
    6. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 25/1/IPPKH/PMDN/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi emas dmp atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara seluas ± 4.453,81 ha pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur berlaku sampai dengan 2 Nopember 2018, bahwa berdasarkan permohonan PT. Sumber Mineral Nusantara mengajukan penambahan luas areal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi emas dmp seluas ±4.453,81 ha pada kawasan hutan lindung seluas ± 2.622 ha dan pada hutan produksi seluas ± 1.831,81 ha secara teknis dapat dipertimbangkan untuk penerbitan izin baru mengingat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan sebelumnya sesuai Keputusan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor: 50/1/IPPKH/PMDN/2015 tanggal 7 Desember 2017 yang diubah dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.5/1/IPPKH-P8/PMDN/2017 tanggal 9 Mei 2017 tidak dapat diperpanjang;
  2. PT Sumber Mineral Nusantara telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/70/15.01/I11/2016 Tanggal 22 Maret 2016 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/57/15.021VI/2019 Tanggal 24 Juni 2019, seluas 12.813,41 Ha terdiri dari:
    1. Areal eksplorasi di dalam kawasan hutan seluas ±4.453,81 ha; dan
    2. Di luar kawasan hutan (APL) seluas ±8.359,6 ha.
  3. PT Sumber Mineral Nusantara memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan emas dan mineral pengikut seluas ±4.453,81 ha sesuai Keputusan Kepala BKPM SK.25/1/IPPKH/ PMDN/2018 tanggal 27 April 2018 yang berlaku sampai dengan tanggal 2 November 2018 dan belum memiliki izin/persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SMN belum memberikan tanggapannya.  Kabar Trenggalek telah mencoba mengonfirmasi  melalui External Affairs PT SMN Handi Andrian, namun pertanyaan Kabar Trenggalek yang dikirimkan melalui surat elektronik belum ditanggapi.

Editor:Danu S