43 Anggota Parpol Ganda Eksternal, 15 Anggota Potensi Tidak Memenuhi Syarat
Kabar Trenggalek - Verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diwarnai dengan temuan adanya data ganda eksterna keanggotaan partai politik, Rabu (07/09/2022).Berdasarkan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, sebanyak 43 data parpol ganda eksternal yang ditemukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara dari jumlah 43 data ganda eksternal tersebar di 12 parpol.Tak ayal, guna memastikan kejelasan anggota parpol yang ganda eksternal tersebut KPU Trenggalek memanggil parpol untuk klarifikasi secara langsung di helpdesk vermin parpol.Istatiin Nafiah, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis dan Penyelenggara, mengungkapkan dirinya telah bersurat kepada Lesson Official (LO) 20 parpol."Dasar kami adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan pedoman teknis 309 sebagaimana untuk mendapat kejelasan kami memanggil LO parpol dan anggota parpol yang terindikasi ganda eksternal," ungkap Istatiin saat ditemui, Selasa (06/09/2022) dini hari.Menurut Istatiin, saat ini pihak KPU Trenggalek melakukan verifikasi untuk data ganda eksternal. Sebab, dalam ganda eksternal itu ada temuan satu nama tercatat di 2 sampai 3 parpol berbeda.Sementara itu, lanjut Istatiin, konsekuensi bagi Parpol yang tidak mendatangkan anggota yang ditemukan data ganda eksternal, langsung masuk dalam status dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)."Jika sudah jelas keanggotaan langsung statusnya Memenuhi Syarat [MS]. Namun yang akan mengeluarkan Berita Acara [BA] KPU RI di tanggal 14 September 2022 mendatang," jelas Istatiin.Istatiin menambahkan, wewenang KPU Trenggalek hanya membantu tahapan vermin dan faktual parpol. Masalah yang menentukan semua ada di KPU RI.Namun, usai KPU RI mengeluarkan BA hasil dari vermin yang masuk dalam TMS berpotensi menjadi MS, karena masih ada masa tahapan perbaikan 15 sampai dengan 18 September 2022."Biasanya pimpinan pusat partai setelah menerima BA akan diteruskan ke wilayah dan daerah guna melakukan perbaikan kembali jika ada yang terindikasi TMS ganda eksternal dan BMS ketidaksesuaian dengan data diri," tegas Istatiin.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow