Dukungan Calon Perseorangan Cahyo Banyak BMS, Tak Ada 1 Memenuhi Syarat
Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) pasangan Cahyo Handriadi dan Suripto telah selesai dilangsungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.Dalam perjalanan vermin yang selesai pada 2 Juni 2024 tersebut diketahui hasil Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahkan dalam syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 44.872 tidak ada yang Memenuhi Syarat (MS).Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Istatiin Nafiah saat dikonfirmasi menerangkan, tahapan calon perseorangan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024."Penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024. Hasilnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Tahapan selanjutnya 3-7 Juni adalah perbaikan untuk tahap pertama," terang Istatiin saat dikonfirmasi.Total syarat dukungan calon perseorangan yang BMS sebanyak 44.623. Kemudian tang TMS sebanyak 249. Kemudian Memenuhi Syarat (MS) tidak ada."Yang dinyatakan BMS bisa dilakukan perbaikan. Kemudian untuk TMS bisa dilakukan penggantian atau menambah jumlah dukungan," paparnya.Tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk syarat dukungan tersebut hanya 5 hari. Mulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2024. Pasca itu bakal menentukan bisa ke tahap berikutnya atau tidak."Profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, untuk identitas nama, NIK, jenis kelamin harus sesuai dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK. Tapi yang BMS itu semuanya tidak sinkron," ungkapnya."Sehingga sebelum tanggal 2 sampai tanggal 1 kemarin sudah finish 100 persen kecuali kalau ada server down, tapi itu tidak berpengaruh," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow