TPS Pilkada Trenggalek Susut Ribuan, Beda Aturan Main Dibanding Pemilu
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 berkurang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan TPS Pemilu 14 Februari 2024 lalu.Data TPS Pemilu sebanyak 2.321, sementara itu untuk Pilkada November 2024 mendatang totalnya ada 1.114 TPS yang tersebar di 14 kecamatan. Jadi ada penyusutan di angka 1.207.Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada 2024 maksimal 600 pemilih di setiap TPS. Kemudian Pemilu lalu hanya 300 pemilih.“Kami baru menerima surat dari KPU RI terkait jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS,” ungkap Gembong.Berdasarkan surat KPU RI, jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS tidak lebih dari 600 orang. Sehingga membuat jumlahnya berkurang menjadi 1.114 TPS.“Pertimbangan berkurangnya jumlah TPS Pilkada 2024 di Trenggalek karena ada surat KPU, bahwa setiap TPS maksimal 600 pemilih,” terangnya.Gembong juga menegaskan jumlah TPS ini tidak ada kaitannya dengan besaran dana hibah dari Pemkab Trenggalek.Pemkab Trenggalek menghibahkan dana untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 50 miliar. Artinya, penentuan jumlah TPS tidak berbasis penerimaan dana hibah.“Basisnya bukan anggaran dana hibah, tapi mengacu pada surat KPU,” tandas Gembong yang masa jabatannya akan berakhir pekan ini.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow