Soal Tahapan Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Indra: Anggota Parpol Harus Warga Trenggalek
Kabar Trenggalek - Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Indra Setiawan, menyampaikan aturan baru dalam verifikasi partai politik di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Jumat (18/082022).Tahapan verifikasi partai politik untuk menuju Pemilu 2024 memiliki perbedaan dengan Pemilu yang sebelumnya. Hal demikian seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.Dalam regulasi verifikasi partai politik itu, tegas mengatakan pada pasal 32, 34, 35, 36, dan 38, bahwa salah satu bahan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (parpol) melalui Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten/Kota.Indra mengatakan, utamanya adalah anggota partai politik harus masuk dalam DPB KPU Trenggalek. Hal itu yang harus menjadi catatan Partai Politik untuk menjadi salah satu syarat lolos dalam mengikuti ajang pesta demokrasi 5 tahunan.[caption id="attachment_18639" align=aligncenter width=618] Sosialisasi PKPU No 4 2022 oleh KPU Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]"Kami juga menyediakan fasilitas bagi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya jika belum masuk dalam DPB bisa melalui Cekdatamu [cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id] atau fasilitasi dari KPU RI melalui Lindungi hak pilihmu," tegas Indra.Disinyalir, selain Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang memuat daftar anggota Partai Politik, juga diwajibkan harus sudah tercover dalam DPB, jika belum bisa mendaftarkan secara mandiri melalui laman cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id."Ini yang menjadi perbedaan dari Pemilu yang sebelumnya, maka harus benar-benar diperhatikan," jelasnya.Indra menyampaikan, syarat anggota Partai Politik tidak cukup dengan sinkron dalam DPB. Namun, anggota Partai Politik sendiri harus warga lokal Trenggalek. Jika nanti pada verifikasi administrasi maupun ada temuan bahwa anggota berdomisili di luar daerah akan menjadi prasyarat perbaikan data."Anggota parpol harus masyarakat Trenggalek, di PKPU 4 2022 sudah jelas dan terang regulasinya," ungkap Indra.Menurut keterangan Indra, kewenangan dalam verifikasi faktual KPU Trenggalek nantinya adalah tentang kepengurusan, kantor dan yang terakhir tentang keanggotaan."Kalau untuk kepengurusan secara administrasi bisa dari luar Kabupaten, kalau keanggotaan harus wajib masyarakat setempat," ujar Indra.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow