Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Warga Trenggalek Rela Rogoh Kocek Dua Kali Lipat Demi Dapat Baju Adat

Kabar Trenggalek -Hari Jadi Trenggalek ke-828 tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui tangan Sekda, memberikan Surat Edaran untuk mengenakan baju adat Trenggalek, Senin (29/08/2022).Tak ayal, kebijakan mengenakan baju adat Trenggalek itu dirasa sangat mendadak oleh masyarakat. Merespons hal itu, Kabar Trenggalek berkunjung ke salah satu toko baju adat di Kelurahan Kelutan, Trenggalek. Terlihat masyarakat rela berjubel dan merogoh kocek dua kali lipat.Salah satu warga yang rela berjubel untuk membeli baju adat Trenggalek itu adalah Elga Mutiharaning Jawi, warga Desa Tumpuk Kecamatan Tugu. Elga rela merogoh kocek mahal untuk mendapatkan baju adat."Tadi muter-muter mencari baju adat namun di sini ketemunya. Harga yang semula seratus lebih sedikit kini sampai dengan dua ratus," ungkap Elga.[caption id="attachment_19250" align=aligncenter width=720]Unggahan Ragil Poetra Pengembara di grup IST tentang keluhan pakai baju adat di Hari Jadi Trenggalek Unggahan Ragil Poetra Pengembara di grup IST tentang keluhan pakai baju adat di Hari Jadi Trenggalek/Foto: Tangkapan layar IST (Facebook)[/caption]Elga juga mengungkapkan kesedihannya akan Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh pemerintah, karena dadakan."Barangkali kalau membuat SE besok jangan dadakan, kan hasilnya malah begini [masyarakat panik]," tegas Elga.Elga mengatakan, kebijakan mengenakan baju adat baru tahun 2022 ini. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, kebijakan itu tidak ada."Ya saya baru tahun ini, makanya harus dadakan mencari baju ini," kata Elga.Kabar sebelumnya, Surat Edaran Nomor: 065/2183/406.003.2/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Trenggalek, berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2022 Sampai 01 September 2022 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek.Andryianto, Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, menanggapi tentang keluhan masyarakat tersebut. Menurut Andriyanto, Surat Edaran tersebut bersifat ‘luwes’ saja.“[SE itu] barangkali untuk menyambut Hari Jadi Trenggalek, namun sifatnya luwes saja dan menyesuaikan,” kata Andriyanto saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek melalui pesan WhatsApp.Andriyanto juga menegaskan, surat edaran itu bersifat tidak wajib dan ditujukan bagi yang memiliki baju adat Trenggalek saja.“Bagi yang punya saja,” terang pria berkaca mata yang juga menjabat staf ahli Provinsi Jawa Timur itu.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *