Rekaman dugaan intervensi politik viral, warga yang merasa dirugikan bertekad untuk melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Namun, saat melapor tak ada satupun komisioner di kantor.
Laporan warga tentang rekaman dugaan intervensi politik tersebut diterima oleh staf Bawaslu Trenggalek. Alasannya, Komisioner Bawaslu tak ada satupun di kantor karena ada dinas luar dan kunjungan supervisi, sehingga tak menerima laporan warga.
Rinata Dewi, Staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Trenggalek, membenarkan bahwa komisioner yang tidak ada di kantor sedang melakukan supervisi dan dinas luar. Tapi, dirinya tak bisa memaparkan 5 komisioner tersebut bertugas di mana.
"Untuk komisioner sebagian ada dinas luar, menghadiri undangannya [dengan bawaslu] seluruh provinsi dan untuk sebagiannya supervisi," terangnya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Agus Trianta, menanggapi soal tidak adanya Komisioner Bawaslu Trenggalek saat ada warga laporan. Namun, ia menegaskan bahwa laporan itu bisa diterima staff.
"Ada laporan itu bisa di-handle oleh staf. Tapi kalau memang tidak ada dinas luar, dalam tahapan-tahapan seperti ini, kami mengimbau agar ada yang stand by," tegasnya.
Tambahnya, berada di kantor tidak hanya memberikan jawaban kepada pelapor. Poin yang lebih penting laporan sudah diterima, karena harus masuk register dulu.
"Yang paling penting laporan ini harus diterima dan diregister, karena laporan tersebut ada masa kadaluarsanya," tegasnya.
Sekadar menambahkan informasi, dari pantauan Kabar Trenggalek, sekitar pukul 12.30 WIB, warga yang melapor datang ke kantor Bawaslu Trenggalek. Akan tetapi, kedatangannya tidak disambut oleh satupun Komisioner Bawaslu Trenggalek.
Sekretaris Demokrat, Sugeng Dwi Riyono, mendampingi warga yang melaporkan. Ia memaparkan, partai berlogo mercy itu mendapat keluhan dari masyarakat yang di Kecamatan Karangan soal rekaman diduga intervensi politik itu.
“Kami mengantarkan keluhan masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu Trenggalek dengan adanya voice note yang tersebar,” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Sugeng menegaskan, dalam rekaman suara yang tersebar itu memuat ajakan dan ancaman kepada warga untuk memilih satu partai politik saja. Oleh karena itu, ia merasa perlu dilaporkan kepada Bawaslu.
“Isi rekaman itu ada ancaman akan dicabut bantuan sosial [bansos]. Diduga yang mengirim Kepala Desa Kayen [lewat] WhatsApp yang beredar dari sosial media,” tegasnya.
Rekaman itu terindikasi dua pesan berantai. Pertama dengan durasi 51 detik yang memiliki muatan indikasi ancaman untuk mencabut bantuan sosial (bansos) jika tak memilih pasangan tertentu.
Rekaman kedua, memiliki durasi sepanjang 7 menit 34 detik yang berisi intervensi politik. Intervensi itu untuk mencari dan menyelidiki warga yang berafiliasi dengan partai selain yang dikehendaki orang di dalam rekaman itu.