KBRT– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik jalan, termasuk kawasan Pasar Pon dan sekitarnya. Langkah ini menyusul instruksi Bupati Trenggalek agar area jalan steril dari parkir sembarangan dan trotoar tidak digunakan untuk kepentingan lain.
Plt Kepala Dishub Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan patroli pengawasan. Operasi rencananya digelar mulai Kamis (18/9/2025).
“Kami lakukan operasi dan patroli supaya tidak ada lagi petugas parkir yang tidak resmi. Tapi kami juga minta bantuan masyarakat. Kalau masih menemukan jukir ilegal, tolong informasikan ke kami,” ujar Agus.
Oleh sebab itu, ia meminta warga tidak memberikan uang kepada juru parkir ilegal maupun juru parkir resmi yang memungut biaya tambahan.
“Kalau masyarakat kompak tidak memberi serupiah pun, insyaallah mereka akan hilang dengan sendirinya. Tapi kalau masih ada yang ngasih Rp 1.000 atau Rp 2.000, mereka akan bertahan. Jadi kuncinya ada di masyarakat,” tegas Agus.
Menurut Agus, titik parkir liar kerap muncul di sekitar Pasar Sore, depan kantor BPJS, pintu masuk dan keluar Pujasera, hingga jalur steril di pusat kota. Dishub sudah menempatkan petugas resmi di beberapa titik tersebut.
Ia juga berpesan kepada warga agar tidak merasa sungkan menolak bantuan juru parkir liar saat keluar masuk kendaraan.
“Saya sendiri tidak pernah memberi, karena kalau saya memberi sama saja memberikan contoh yang salah. Jadi mulai hari ini dan seterusnya, ndak usah ngasih ke siapapun,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri