KBRT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi menerapkan kebijakan gratis parkir di sejumlah kantong parkir utama mulai 17 September 2025. Langkah ini menjadi bagian strategi penataan kota agar lebih atraktif, inklusif, dan ramah bagi pejalan kaki serta pesepeda.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, menegaskan bahwa kebijakan parkir gratis bukan hanya soal keringanan biaya, melainkan upaya merebut kembali ruang publik yang selama ini dikuasai kendaraan bermotor.
“Kota atraktif itu kota yang mampu memprioritaskan ruang jalan yang inklusif bagi semua. Tidak hanya untuk kendaraan bermotor, tapi juga adil bagi pejalan kaki, pesepeda, difabel, hingga lansia,” ujar Mas Ipin.
Empat lokasi parkir yang digratiskan yaitu halaman parkir Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan, dan Pantai Prigi 360. Jika sebelumnya masyarakat hanya mendapat akses tiket masuk gratis kawasan Prigi 360, kini fasilitas parkirnya juga tidak dipungut biaya.
“Parkir di luar ruang milik jalan, seperti di Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan, hingga Prigi 360, semuanya gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak punya alasan lagi parkir di trotoar atau badan jalan,” tegas Mas Ipin.
Menurutnya, penataan parkir menjadi kunci untuk mengurangi kemacetan sekaligus menyediakan ruang lebih luas bagi pejalan kaki, jalur sepeda, hingga jogging track pada masa mendatang.
Bupati juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kebijakan berjalan efektif dengan menyiapkan rambu yang memadai serta menindak praktik pungutan liar maupun parkir ilegal yang sering dikeluhkan masyarakat.
“Saya minta Dishub menindak tegas pungli dan parkir liar. Staf Dishub juga harus turun melakukan pembinaan agar masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini,” ucap dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri