Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Mulai 2026, Toko Buku di Trenggalek Bebas Retribusi untuk Tingkatkan Minat Baca

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin gratiskan retribusi toko buku di aset daerah mulai 2026 demi meningkatkan minat baca masyarakat.

  • 16 Sep 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Bupati Trenggalek gratiskan retribusi toko buku di aset daerah.
    • Kebijakan ini untuk meningkatkan minat baca masyarakat yang saat ini 74,88.
    • Pemkab juga dorong perpustakaan desa dan pojok baca di ruang publik.

    KBRT – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan kebijakan penggratisan retribusi bagi toko buku yang memanfaatkan aset milik daerah. Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan minat baca masyarakat Trenggalek yang saat ini baru mencapai 74,88 persen, di bawah rata-rata nasional 90 persen.

    Kebijakan tersebut disampaikan Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek, dalam konferensi pers paket kebijakan pembangunan manusia dan inklusivitas. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan misi pembangunan manusia kreatif sebagaimana tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.

    “Tentu ditandai dengan peningkatan jenis pembangunan manusia, di dalamnya juga ada indeks literasi. Kami mengukur perlunya peningkatan minat baca dan membangun budaya mencintai buku serta literasi,” ujar Mas Ipin.

    Merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2024, pemerintah daerah memberikan keringanan retribusi untuk mendukung program pendidikan. Salah satunya, toko buku atau kitab yang menempati aset pemerintah di Trenggalek akan dikenakan retribusi nol rupiah.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Harapannya ke depan akan banyak swasta membuka toko buku sehingga ekosistem membaca semakin tinggi di Trenggalek. Normalisasi budaya baca menjadi gerakan baru yang berdampak pada peningkatan indeks pembangunan manusia,” tambahnya.

    Meski kebijakan ini baru berlaku 2026, pemerintah daerah meminta dinas terkait untuk mengidentifikasi toko buku yang berpotensi mendapatkan keringanan retribusi agar laporan investasi lebih transparan.

    Selain kebijakan penggratisan retribusi, Pemkab Trenggalek juga mendorong desa-desa mengaktifkan perpustakaan dan menghadirkan pojok baca di ruang publik, termasuk kafe.

    “Perpustakaan tetap kami dorong. Tapi toko buku juga penting karena ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai usaha toko buku mati, karena masyarakat membutuhkan asupan literasi yang berkualitas,” kata dia.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Pendidikan

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    SABGamehouse