KBRT - Belasan mahasiswa penerima manfaat Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek menyampaikan pernyataan resmi menanggapi isu dugaan pungutan liar yang beredar di media sosial.
Pernyataan itu dibacakan setelah perwakilan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) ITB Trenggalek, Insani Syahbarwati, memberikan klarifikasi Rabu (15/10/2025) kemarin.
Dalam pernyataannya, mahasiswa penerima KIP-K angkatan ke-2, 3, dan 4 tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan liar yang diunggah akun Instagram @halopendidikan sejak 11 Oktober 2025 tidak benar.
Sebelumnya, akun tersebut mengunggah pernyataan seorang narasumber yang mengaku mahasiswa ITB Trenggalek dan menyebut telah diminta menyerahkan uang sebesar Rp14,4 juta selama tiga semester sebagai pengganti biaya pengadaan KIP-K.
“Kami mahasiswa penerima KIP-K ITB, menyampaikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar. Kedua, kami meminta kepada semua pihak untuk menghentikan dan menyebarkan informasi yang benar melalui media apa pun yang merusak nama baik kampus kami,” ujar Salis, mahasiswa semester tiga yang memimpin pembacaan pernyataan bersama belasan mahasiswa lainnya.
Salis dan rekan-rekannya juga menyampaikan permintaan agar pihak kampus lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program KIP-K.
“Kami menghimbau kepada kampus untuk memberikan informasi yang jelas dan terperinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atas kebijakan dan wewenang yang dikeluarkan oleh kampus,” ucapnya.
Sebelumnya, Insani Syahbarwati dari Satgas PPKPT juga menyampaikan bahwa hasil investigasi internal kampus menunjukkan tidak ada bukti yang mendukung tudingan pungutan liar tersebut.
“Setelah saya dan tim melakukan proses investigasi internal yang akhirnya mengambil kesimpulan bahwa isu atau informasi yang beredar di luar adalah informasi yang tidak benar,” tegas Insani.
Dalam keterangan terpisah, Wakil Rektor II ITB Trenggalek, Aditya Surya Nugraha, memastikan bahwa pengelolaan dana KIP-K di kampusnya telah dijalankan sesuai ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sebagai pengelola KIP diberikan amanat oleh pemerintah. Berdasarkan petunjuk dan teknis, kami ITB Trenggalek tunduk dan patuh dengan apa yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan dana bantuan pendidikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan mahasiswa penerima manfaat.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz