KBRT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek mengecam keras dugaan praktik pemotongan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek.
Dugaan itu mencuat setelah unggahan akun Instagram @halopendidikan pada 11 Oktober 2025 viral dan menuai reaksi publik.
Sekretaris DPC GMNI Trenggalek, Ramadhan Agung Prasetya, menyebut dugaan pemotongan dana bantuan tersebut sebagai bentuk penghalang terhadap akses pendidikan, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas terjadinya praktik pemotongan uang KIP di kampus-kampus Kabupaten Trenggalek,” ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, praktik itu bukan kasus tunggal, melainkan sudah menjadi pola sistemik dengan modus berbeda-beda namun berdampak sama — merugikan mahasiswa dan mencederai nilai keadilan.
Ramadhan menilai, tindakan pungutan liar dalam Program KIP Kuliah adalah bentuk penyelewengan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap cita-cita luhur pendidikan nasional.
Lima Sikap GMNI Trenggalek:
- Mengutuk keras praktik pemotongan beasiswa KIP Kuliah di kampus-kampus Trenggalek.
- Menyatakan praktik tersebut melanggar hukum dan perundang-undangan.
- Menuntut tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang.
- Mendorong sistem pengelolaan beasiswa yang transparan dan partisipatif.
- Mengajak mahasiswa dan masyarakat melawan ketidakadilan pendidikan.
Ramadhan menegaskan, dana beasiswa KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa penerima, bukan objek yang bisa dimanipulasi oleh pihak mana pun.
“Tindakan ini tidak hanya merusak kredibilitas lembaga pendidikan, tetapi juga menghalangi mahasiswa miskin untuk keluar dari lingkaran kemiskinan melalui jalur pendidikan,” lanjutnya.
GMNI Trenggalek menyebut dugaan praktik pungli itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah, serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.
GMNI mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan Ombudsman RI segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemotongan dana KIP Kuliah di seluruh kampus di Trenggalek.
“Setiap individu atau kelompok yang terlibat, baik di level kampus, yayasan, maupun birokrat, harus diberikan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai ketentuan hukum,” tegas Ramadhan.
Ia juga menuntut perlindungan bagi mahasiswa pelapor agar terbebas dari intimidasi dan ancaman.
Ramadhan mendorong agar mekanisme penyaluran dana KIP Kuliah dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan unsur mahasiswa serta lembaga pengawas independen.
Menurutnya, setiap kampus wajib membuka laporan publik mengenai penyaluran dana beasiswa. Sistem pengaduan dan pelaporan juga harus diperkuat agar pelapor aman dari tekanan.
“Siapapun yang merampas hak pendidikan, berarti merampas masa depan bangsa,” ucap Ramadhan.
Ia menegaskan, GMNI Trenggalek akan terus berada di garda terdepan memperjuangkan hak atas pendidikan yang bebas dari penindasan dan korupsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan setiap mahasiswa Trenggalek bisa mengakses pendidikan tinggi dengan layak, tanpa rasa takut dan tanpa pemerasan,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz