KBRT – Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek mencuat usai unggahan akun Instagram @halopendidikan beredar pada 11 Oktober 2025.
Dalam unggahan tersebut, pengelola akun menampilkan tangkapan layar pesan langsung dari seseorang yang mengaku mahasiswa ITB Trenggalek.
Narasumber itu menyebut dirinya diminta menyerahkan uang sebesar Rp14,4 juta kepada pihak kampus, yang diambil dari pencairan dana KIP-K selama tiga semester berturut-turut.
Dari total pencairan Rp4,8 juta per semester, mahasiswa tersebut hanya menerima Rp800 ribu untuk keperluan pribadi, sementara sisanya disebut wajib disetorkan ke kampus sebagai biaya pengajuan KIP-K.
Sementara itu, Dharma Putra (nama samaran), salah satu mahasiswa ITB Trenggalek yang diwawancarai Kabar Trenggalek, membenarkan adanya ketidaktransparanan pengelolaan dana KIP-K. Ia mengaku tidak pernah mengetahui nominal pasti bantuan yang diterimanya, bahkan tidak pernah memegang buku rekening maupun kartu ATM KIP-K.
“Selama saya dapat (KIP-K) itu belum pernah tahu berapa pendapatnya, tapi barusan tadi dikasih tahu Rp2,5 juta oleh teman. Tahunya KIP ini bakalan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) saya terus sampai semester akhir, tapi untuk wisuda sama yudisium itu tetap bayar sendiri,” ujar Dharma.
Dharma menambahkan, dari informasi teman-temannya, dana yang diterima mahasiswa penerima KIP-K sekitar Rp2,5 juta per semester. Sekitar Rp1 juta digunakan untuk melunasi UKT, sementara sisanya tidak jelas penggunaannya.
Ia juga menceritakan bahwa sebagian mahasiswa penerima sempat menanyakan hal ini kepada dosen, namun tidak mendapat tanggapan berarti.
“Belum pernah teman-teman itu protes tentang hal ini. Sekali saja pernah ada yang menanyakan ke dosen tapi jawabannya hanya, ‘sudah biarkan saja’,” kata Dharma.
Mahasiswa penerima KIP-K, lanjutnya, juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, kewajiban mengikuti semua kegiatan kampus seperti seminar dan pelatihan.
“Ya jadi tertekan. Kan kami juga punya kesibukan seperti kerja sampingan, jadi kegiatan itu menyita waktu. Tapi kalau tidak mengikuti kegiatan, bisa dipanggil sama dosen dan diancam dicabut KIP-K-nya,” ujarnya.
Ia mengaku tidak ingat pasti apakah larangan membicarakan pengelolaan KIP-K tercantum dalam surat tersebut, namun pernah mendengar larangan serupa dari mahasiswa lain.
Meski biaya UKT telah ditanggung hingga lulus, Dharma kini mulai mempertanyakan transparansi sisa dana KIP-K yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan mahasiswa seperti kos atau biaya hidup.
“Harapan saya sama teman-teman, masalah KIP-K ini harus transparan. Harus terang-terangan, mahasiswa harus tahu dapat berapa per semester,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022, perguruan tinggi, LL-DIKTI, pihak lain dilarang mengambil atau menyimpan dana bantuan hidup penerima KIP-K, termasuk buku rekening dan ATM.
Sampai berita ini diturunkan, Kabar Trenggalek telah berupaya menghubungi pihak ITB Trenggalek melalui e-mail dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut, namun belum mendapat jawaban.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor:Zamz