Daftar Isi [Show]
Daftar Tugas KPPS 1 Sampai 7
Tugas KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
 - Menandatangani surat suara.
 - Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
 - Memberikan surat suara pengganti maksimal 1 kali jika terjadi kerusakan atau kesalahan coblos.
 - Membantu pemilih tunanetra dengan memasukkan surat suara DPD ke alat bantu coblos tunanetra.
 
Tugas KPPS 2 dan 3
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
 - Menyerahkan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
 - Mencatat jumlah surat suara ke dalam Formulir Model C1 yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
 - Membuka surat suara satu persatu dan membantu Ketua KPPS dalam penghitungan suara.
 
Tugas KPPS 4
- Menerima dan memeriksa nama pemilih.
 - Menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
 - Bersama Anggota KPPS kelima, membantu Ketua KPPS dalam membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menghitung jumlahnya.
 
Tugas KPPS 5
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong.
 - Membantu pemilih disabilitas atau yang memerlukan bantuan dalam memberikan suara.
 
Tugas KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
 - Memastikan seluruh surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
 - Menyusun dan mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.
 
Tugas KPPS 7
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke dalam botol tinta.
 - Memastikan bekas tinta pada jari pemilih dan menjaga agar tidak dihapus.
 - Mempersilakan pemilih untuk keluar dari TPS.
 - Merangkap tugas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS di TPS.
 
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen. 
Kabar Trenggalek - Pemilu 2024














