Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Caplok Lahan Perhutani, Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek Tak Jadi Proses Pelepasan Kawasan Hutan

Perubahan skema lahan Koperasi Merah Putih di Trenggalek ke IPPKH, proyek tetap berjalan meski izin masih berproses di tingkat provinsi.

Poin Penting

  • Skema lahan bergeser dari pelepasan aset desa ke IPPKH
  • Izin cukup di Gubernur karena tiap titik di bawah 5 hektare
  • Proyek disebut tetap berjalan saat izin masih proses

TRENGGALEK - Perubahan skema soal lahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Trenggalek yang tersandung kawasan hutan kini proyek ambisius ini mendapatkan jalan longgar. Dari yang semula dirancang melalui pelepasan kawasan hutan menjadi aset desa, kini dialihkan ke skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Pergeseran ini membuat proyek tetap bisa berjalan meski izin masih dalam tahap proses di tingkat provinsi. Hal tersebut mencuat dalam rapat lintas kementerian pada 26 Maret 2026 yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan, serta diikuti sejumlah pihak dari daerah.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengungkapkan bahwa proyek KDKMP di Trengggalek ada 20 desa berada di kawasan hutan. Sebanyak 11 desa berada dalam Kawasan Hutan Dengan Perlakuan Khusus (KHDPK), sementara 9 desa lainnya berada di wilayah Perhutani.

"Jadi gini yang terkait kawasan hutan itu ada 20 desa, jadi yang 11 masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Perlakuan Khusus (KHDPK), kemudian yang 9 masuk perhutani. Hasil rapat 26 Maret 2026, saya pas diajak tim dari Trenggalek, yang dihadiri langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kehutanan," terang Hermawan.

Ia menyebut, berdasarkan paparan Kementerian Kehutanan, skema KDKMP tidak lagi menggunakan pelepasan kawasan hutan.

"Dipaparkan dari Kementerian Kehutanan untuk skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ini tidak perlu pelepasan, jadi menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," lanjutnya.

Karena luas lahan tiap titik berada di bawah 5 hektare, proses pengajuan IPPKH cukup dilakukan di tingkat Gubernur Jawa Timur.

"Di surat Bupati yang masuk di Kementerian Kehutanan untuk di perbarui di Gubernur Jawa Timur, karena di bawah 5 hektar, kemudian 27 Maret 2026 Bupati langsung bersurat ke Gubernur pengajuan surat IPPKH," ujarnya.

Dorongan percepatan proyek juga disebut datang dari pihak pelaksana.

ADVERTISEMENT

"Kemarin saya melihat arahan juga dari PT Agrinas, memang percepatan di Juli 2026 nanti diharapkan untuk KDKMP bisa dilaksanakan semua," katanya.

Meski izin belum sepenuhnya terbit, proyek disebut tetap bisa berjalan dengan skema izin berproses.

"Kalau skema soal bisa dibangun baru turun IPPKH dari timnya pak Dandim beliau melaksanakan dengan skema perizinan sedang berproses sesuai dengan arahan dari Kementerian Kehutanan," jelas Hermawan.

Ia menambahkan, koordinasi pembangunan dilakukan oleh unsur Kodim 0806 Trenggalek.

"Disini koordinator pembangunan di Kodim 0806 Trenggalek, makanya pas rapat 26 Maret itu kami juga diajak," imbuhnya.

Dalam skema IPPKH, lahan tidak berubah menjadi aset desa, melainkan tetap berstatus kawasan hutan dengan izin pemanfaatan terbatas selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.

"Kalau IPPKH tidak jadi aset desa, beda dengan pelepasan kawasan hutan menjadi aset desa," tegas Hermawan.

Berikut rincian lengkap 20 titik lokasi yang masuk dalam skema IPPKH di Trenggalek:

  1. Areal Sumurup di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0989 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  2. Areal Srabah di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0834 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  3. Areal Botoputih di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0869 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  4. Areal Sengon di Desa Sengon, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0730 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  5. Areal Dompyong di Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0607 Ha berada di Hutan Lindung (HL);
  6. Areal Masaram di Desa Masaram, Kecamatan Bendungan seluas ± 0,0614 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  7. Areal Sawahan di Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0884 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  8. Areal Dukuh di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,0931 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  9. Areal Pakel di Desa Pakel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1001 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  10. Areal Ngembel di Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo seluas ± 0,1355 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  11. Areal Ngulungwetan di Desa Ngulungwetan, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0468 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  12. Areal Mlinjon di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0933 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  13. Areal Gamping di Desa Gamping, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0698 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  14. Areal Nglebo di Desa Nglebo, Kecamatan Suruh seluas ± 0,0677 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  15. Areal Pringapus di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko seluas ± 0,0755 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  16. Areal Sidomulyo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule seluas ± 0,0709 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  17. Areal Terbis di Desa Terbis, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0612 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  18. Areal Karangtengah di Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul seluas ± 0,0142 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  19. Areal Ngulungkulon di Desa Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0685 Ha berada di Hutan Produksi Tetap (HP);
  20. Areal Besuki di Desa Besuki, Kecamatan Munjungan seluas ± 0,0757 Ha berada di Hutan Lindung (HL).

Seluruh titik tersebut memiliki luasan di bawah 5 hektare, sehingga pengajuan IPPKH cukup diproses di tingkat provinsi.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz