Tipu Warga Trenggalek hingga Rp. 10 juta, Pelaku Jual Beli Online Ditangkap Polisi
Kabar Trenggalek - Perkembangan teknologi digital di Trenggalek khususnya tak bisa dipungkiri. Hal demikian juga menjadi ancaman bagi pengguna jika tidak berhati-hati dalam menggunakan, khususnya terkait jual beli online, Rabu (09/03/2022).Kepolisian Resor Trenggalek berhasil membekuk dua tersangka penipuan jual beli online. Penipuan itu ditujukan kepada warga Trenggalek yang hendak seolah-olah memberi barang dagangannya.Awalnya, korban tertarik dengan sebuah postingan oleh salah satu akun di grup facebook Motor Bekas yang menawarkan sebuah Trail Mini seharga Rp. 2,5 juta.Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam konferensi pers mengatakan, setelah korban transaksi kepada tersangka, pihak tersangka melakukan pengiriman video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via Whatsapp.Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih asuransi.Tersangka tak berhenti di situ untuk melancarkan aksinya meminta uang. Kemudian tersangka melakukan permintaan uang kembali dengan dalih percepatan pengiriman barang."Untuk total kerugian korban sekitar Rp. 10 juta, dan barangnya tidak jadi dikirim tersangka kepada pihak korban," ujar Dwiasi.Dwiasi menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, hingga berhasil menangkap dua orang tersangka yakni SR dan SF.Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop yang di dalamnya terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan handphone yang terdapat file foto dan video seperti yg telah dikirimkan kepada korban.“Tersangka SR dan SF diamankan di basecamp atau tempat bekerja tepatnya di Kelurahan Tanete kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan dan menurut pengakuan mereka telah melakukan aksinya ini selama tujuh bulan,” jelas Dwiasi.Terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow