Kabar Trenggalek - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Trenggalek (Satlantas Polres Trenggalek) menjalankan Operasi Keselamatan Semeru 2022 kepada para pengguna jalan, mulai hari ini, Selasa (01/03/2022).
Hal itu disampaikan melalui media sosial Satlantas Polres Trenggalek. Operasi Keselamatan Semeru akan dilaksanakan selama 14 hari. Tepatnya mulai tanggal 1-14 Maret 2022.
Berikut sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2022 dari Satlantas Polres Trenggalek:
- Tidak memakai helm saat berkendara.
- Melebihi batas kecepatan.
- Pengemudi di bawah umur.
- Tidak memakai safety belt.
- Pengemudi mabuk alkohol.
- Menggunakan HP saat mengemudi.
- Melawan arus lalu lintas
- ODOL (Over Dimensi - Over Load).
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, menjelaskan keadaan kendaraan overload bisa membahayakan orang lain karena memiliki potensi kecelakaan lalu lintas.
“Makanya dari kami terus melakukan penertiban kendaraan over load yang melintas di Trenggalek dan tidak segan mengingatkan dengan tilang,” ucap Meita, Kamis (10/02/2022).
Sejauh ini, Satlantas Polres Trenggalek telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan tersebut.
Penindakan itu mengacu pada pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meita mengungkapkan, banyak kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan dengan muatan lebih. Kecelakaan terjadi karena kendaraan tersebut tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya.
Menurut Meita, kendaraan yang overload berpotensi menimbulkan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Selain itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polres Trenggalek, sering kali kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Termasuk soal muatan yang melebihi tonase.
Melalui penindakan tersebut, Meita berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.
"Karena itu, kami tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Itu termasuk ketika menemukan kendaraan ODOL," ujar Meita.