Kabar Trenggalek -Kecelakaan Kereta Api Dhoho Penataran dengan Bus Harapan Jaya di Tulungagung pada Minggu (27/02/2022) mengakibatkan 5 orang meninggal dunia. Merespons hal ini PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI akan tutup jalur perlintasan liar kereta di Tulungagung, Senin (28/02/2022).
Dailansir dari siaran pers resminya, PT KAI menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Harapan Jaya dan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) yang terjadi di perlintasan sebidang liar atau tidak terjaga, antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang. pada Minggu (27/02/2022), pukul 05.16 WIB.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang liar tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m [dua meter]," ujar Joni.
Joni mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan kereta api. KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi Bus. KAI akan menuntut pengusaha Bus Harapan Jaya akibat kerugian yang dialami KAI.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Joni.
Menurut penjelasan Joni, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
"Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,".
Menurut Joni, rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.
Joni menyampaikan, KAI meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau PemerintahDaerah.
Joni melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri," kata Joni.
Sebelumnya, pada Tahun 2021 sendiri KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api. Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54% atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
Selain itu, KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.
"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," tutup Joni.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya karena pengemudi tidak paham dengan rute yang akan dilalui karena bukan pramudi tetap/pegawai di PO terssbut melainkan pramudi siapapun yang penting punya SIM B1/B2 , walaupun tidak memiliki pengalaman cukup di rute tersebut.
Djoko menjelaskan, PO tidak memilki Risk Journey yang dijadikan panduan Pramudi ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Hal ini mengakibatkan Pengemudi tidak paham Road Hazard Mapping pada rute yang akan dilalui. Tidak ada tata cara mengemudi bus convoy/rombongan di jalan, sehingga pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan keselamatan. Hal ini akan diperparah jika penumpang juga meminta pengemudi agar bus mereka paling duluan sampai di tujuan.
"Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya," tandas Djoko.