Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Tersangka Tambah, Dalang Pembalakan Sonokeling Trenggalek Belum Ditangkap

Tersangka pembalakan sonokeling di Bumi Menak Sopal Trenggalek bertambah. Menurut keterangan Polres Trenggalek, kini tersangka bertambah menjadi 5 orang. 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 31 pohon sonokeling yang diduga kuat berasal dari wilayah hutan Trenggalek. 

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan minggu lalu telah menerima satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Trenggalek. 

"Untuk saat ini tersangka bertambah satu yang menyerahkan diri ke polres sehingga berjumlah 5 orang," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek. 

Kelima tersangka tersebut berperan sebagai orang yang disuruh melakukan penebangan dan pengangkutan kayu sonokeling di truk. Kini, kelima tersangka itu tidak ditahan.

"Semua tersangka 5 orang tidak kami lakukan penahanan namun wajib lapor. Namun berkas perkara tetap kami limpahkan ke kejaksaan," tegas Agus Salim. 

Agus menambahkan, 5 tersangka itu menyebutkan dalang pembalakan Sonokeling berinisial S. Sampai saat ini, S belum kooperatif terhadap panggilan pertama sebagai saksi dugaan illegal logging (pembalakan) sonokeling. 

Polisi tak berhenti begitu saja, tambah Agus Salim bahwa dirinya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kali kepada S sebagai saksi dugaan illegal logging. 

"Nama yang disebut tersangka untuk saat ini belum kooperatif pada saat panggilan pertama bagi saksi. kami harapkan untuk yang bersangkutan bisa kooperatif dalam panggilan kedua sebagai saksi," ujarnya. 

Sekadar menambahkan informasi, sonokeling masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional appendix II. 

Dengan demikian, terdapat mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Untuk kebutuhan dalam negeri, pengangkutan sonokeling harus memiliki dokumen resmi yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Kemudian, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) untuk kebutuhan luar negeri dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).