Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

Truk muatan kayu sonokeling di Trenggalek berhasil diamankan Polres Trenggalek. Hal demikian dilakukan sebagai upaya untuk penyelidikan asal muasal kayu tersebut.

Tepatnya, Sat Reskrim Polres Trenggalek mengamankan kayu sonokeling di wilayah Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, pada Rabu (01/02/2023) kemarin.

"Benar kami telah mengamankan truk berisikan kayu gelondongan, namun benar atau tidaknya itu hasil ilegal logging [penebangan liar] masih dilakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim.

Sementara itu, sopir beserta truk muatan kayu sonokeling dan jati tersebut kini diamankan di Mapolres Trenggalek.

Polisi masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan benar atau tidaknya gelondongan kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Trenggalek.

"Untuk kepastiannya kami belum bisa sampaikan, ditunggu saja hasil penyelidikannya," katanya.

Sementara itu, warga Desa Kedungsigit, mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan.

Walaupun tak melihat secara langsung, pada malam hari ketika turun hujan warga mendengar ada suara orang menebang pohon menggunakan kapak.

"Untuk kepastian apakah kayu yang diamankan itu berasal dari hutan area sini saya juga tidak bisa memastikan," kata Kepala Desa Kedungsigit, Arys Cahyo Widigdo.

Menurut Arys, vegetasi hutan di desanya memang banyak kayu besar salah satunya adalah Sonokeling.

Sedangkan saat ini kondisi hutan di perbatasan desanya dan Desa Jati kian memprihatinkan karena banyak yang ditebang.

Sempat timbul kekhawatiran, kondisi gundulnya hutan tersebut akan berakibat banjir dan tanah longsor di desanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama masyarakat berharap agar pengamanan truk berisikan gelondongan kayu tersebut ada titik jelasnya sehingga menimbulkan efek jera dan peringatan pada pelaku lainnya.

"Satu tahun lalu warga juga sempat memergoki adanya aktivitas pencurian kayu, namun ketika akan ditangkap pelaku kabur ke area hutan dan warga tidak ada yang berani mengejar," tambahnya.

Sonokeling sendiri masuk ke dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional Appendix II.

Untuk itu peredaran kayu sonokeling di dalam dan luar negeri harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang mengharuskan memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN)

"Warga sini resah, makanya kerap melakukan pemantauan pada malam hari. Karena kalau hutannya gundul yang terkena dampaknya kan warga sendiri juga," ujar Arys.