Kabar Trenggalek - Aksi pencurian oleh maling kayu sonokeling terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berhasil digerebek warga, Jumat (04/02/2022).
Kayu jenis appendix II atau sonokeling sering menjadi incaran pencurian di hutan Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit tersebut.
Arys Cahyo Widigdo, Kepala Desa Kedungsigit, mengatakan bahwa pada Selasa (01/02/2022), warganya melakukan penggrebekan kepada maling kayu sonokeling tersebut.
Baca juga: Cabuli 34 Santriwati, Ustad di Trenggalek Dituntut Hukuman 17 Tahun Penjara
"Sekitar pukul delapan malam, ada warga yang mengetahui aksi penurunan kayu sonokeling. Dan dari situ warga berinisiatif untuk melakukan penggrebekan," terang Arys saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Sayangnya, kata Arys, ketika warna melakukan penggrebekan, pelaku justru melarikan diri. Menurut keterangan warga, pelaku lebih dari dua orang.
"Saat ini barang bukti telah dibawa di kantor Resort Pemangkuan Hutan [RPH] Perhutani Karangan, dan semoga saja pelaku bisa segera ditangkap," jelas Arys.
Baca juga: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan
Arys menceritakan, pencurian kayu tidak hanya terjadi satu kali saja. Sebelumnya, pada tahun 2021, pencuri kayu sonokeling berhasil ditangkap. Kini, pelaku pencurian kayu sonokeling pada tahun 2021 itu tengah menjalani masa hukuman.
Arys menjelaskan, penggrebekan maling kayu oleh warga tersebut dikarenakan kehawatiran insiden belasan tahun yang lalu. Tepatnya hutan di sekitar gundul dan terjadi tanah longsor. Peristiwa itu membuat warga Desa Kedungsigit menjadi trauma.
Atas peristiwa bencana tersebut, warga Desa Kedungsigit berusaha melakukan pencegahan longsor dengan melakukan penanaman. Sehingga, mereka ingin terus melestarikan hutan.
"Itu berdasarkan cerita sesepuh warga yang terlibat dalam hal reboisasi. Makanya, sekuat tenaga akan menjaga kondisi hutan agar bencana itu tidak terjadi lagi," tegas Arys.
Saat ini, kasus pencurian kayu sonokeling yang digrebek warga Desa Kedungsigit itu sedang ditangani pihak berwajib.