KBRT — Sidang perdana terhadap Faiz Yusuf, seorang pelajar yang tersangkut perkara dugaan penghasutan, berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (11/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Faiz menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Penasihat hukumnya menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam dakwaan, mulai dari perbedaan tanggal penangkapan hingga perubahan pasal yang disangkakan.
Selain itu, unsur pembuktian terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial disebut belum terpenuhi karena tidak disertai hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital.
Menurut tim hukum, bukti digital menjadi kunci untuk memastikan apakah unggahan yang dikaitkan dengan Faiz benar-benar memiliki hubungan dan dampak terhadap kejadian pada akhir Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Faiz melalui kuasa hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan. Ibunda Faiz, Imroatin, bersama penasihat hukum serta sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Suciati—istri almarhum aktivis HAM Munir—dan sastrawan Okky Madasari, menyatakan kesediaan menjadi penjamin.
“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang Hartoyo, LBH PDM Nganjuk.
Permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda penyampaian pembelaan dan uraian keberatan dakwaan secara lebih rinci.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz















