Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Faiz Yusuf Sampaikan Keberatan Dakwaan dalam Sidang Perdana di PN Kediri

Sidang perdana Faiz Yusuf digelar di PN Kediri, di mana ia dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan serta meminta penangguhan penahanan.

Poin Penting

  • Faiz keberatan atas dakwaan dan menilai alat bukti jaksa belum lengkap.
  • Tim hukum mengajukan penangguhan penahanan demi kelangsungan pendidikan.
  • Sidang lanjutan Faiz dijadwalkan 22 Desember 2025.

KBRT Sidang perdana terhadap Faiz Yusuf, seorang pelajar yang tersangkut perkara dugaan penghasutan, berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Kamis (11/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Faiz menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Penasihat hukumnya menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam dakwaan, mulai dari perbedaan tanggal penangkapan hingga perubahan pasal yang disangkakan.

Selain itu, unsur pembuktian terkait dakwaan penghasutan melalui media sosial disebut belum terpenuhi karena tidak disertai hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital.

Menurut tim hukum, bukti digital menjadi kunci untuk memastikan apakah unggahan yang dikaitkan dengan Faiz benar-benar memiliki hubungan dan dampak terhadap kejadian pada akhir Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Faiz melalui kuasa hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan. Ibunda Faiz, Imroatin, bersama penasihat hukum serta sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Suciati—istri almarhum aktivis HAM Munir—dan sastrawan Okky Madasari, menyatakan kesediaan menjadi penjamin.

“Hak Faiz untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terabaikan. Penangguhan penahanan adalah langkah untuk memastikan masa depannya tetap terbuka sembari proses hukum berjalan,” tegas Anang Hartoyo, LBH PDM Nganjuk.

Permohonan tersebut akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda penyampaian pembelaan dan uraian keberatan dakwaan secara lebih rinci.

Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

Editor: Zamz