Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Sarat Kejanggalan, Penasihat Hukum Faiz Ajukan Pra-Peradilan ke PN Kota Kediri

Penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf menilai penetapan tersangka oleh Polres Kediri Kota sarat kejanggalan dan ajukan pra-peradilan ke PN Kota Kediri.

  • 21 Oct 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Tim penasihat hukum Ahmad Faiz ajukan pra-peradilan ke PN Kota Kediri.
    • Penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
    • Penasihat hukum minta hakim menilai objektif proses penyidikan.

    KBRT – Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (20/10/2025). Langkah hukum ini ditempuh karena penetapan status tersangka terhadap Faiz oleh Polres Kediri Kota dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur hukum.

    Permohonan pra-peradilan itu diajukan langsung oleh tim penasihat hukum bersama ibu Faiz, Imroatin. Tim ini terdiri dari LBH Advokat Publik (AP) PD Muhammadiyah Nganjuk, LBH AP PDM Kota Kediri, LBH AP PWM Jawa Timur, LBH AP PP Muhammadiyah, YLBHI LBH Surabaya, dan YLBHI Pos Malang.

    Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya menilai proses penindakan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

    “Kami selaku penasihat hukum Faiz mengajukan pra-peradilan karena penindakan dari laporan model A sampai penetapan tersangka tidak sesuai hukum,” ujar Anang.

    Menurut Anang, berkas permohonan pra-peradilan telah diterima oleh PN Kota Kediri dan sedang menunggu proses verifikasi administrasi.

    “Sudah diterima pengadilan, tinggal menunggu verifikasi. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan KUHAP,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Lebih lanjut, Anang menyoroti kejanggalan dalam laporan model A yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Faiz. Ia menyebut laporan tersebut dibuat pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, yakni 22 September 2025.

    “Ini yang kami anggap janggal. Bagaimana mungkin dalam satu hari laporan dibuat, tersangka ditetapkan, dan langsung dijerat hukum. Kami berharap majelis hakim dapat melihat hal ini secara objektif,” tambahnya.

    Anang juga menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
    “Tidak semua tindakan penyidik bisa langsung dijadikan dasar hukum. Proses hukum harus jelas, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

    Meski begitu, pihaknya optimistis bisa memenangkan pra-peradilan tersebut. “Kami yakin, sejak awal sudah terlihat banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” tegas Anang.

    Diketahui, Faiz ditangkap oleh Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9/2025) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, tim penasihat hukumnya menolak penetapan tersebut karena menilai ada sejumlah prosedur yang dilanggar.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Zamz