KABARTRENGGALEK. com - Naiknya penularan corona virus disaese (covid-19) menjadikan langkah kongkrit Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang.
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, mengatakan mayoritas kabupaten/kota di Jatim masuk dalam kategori daerah assessment 3.
"Khusus di Jatim, hampir semua masuk assasement 3 itu dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain," ucap Emil, Jumat (02/07).
Daerah yang masuk level assessment 3 adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, dan Nganjuk. Kemudian Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan. Selanjutnya ada Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Sedangkan daerah level assasement 4 antara lain Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Itu artinya, seluruh kabupaten/kota di Jatim akan menjalani PPKM darurat. Kecuali dua daerah, yakni Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, PPKM Mikro Darurat jauh lebih ketat dibanding PPKM Mikro sebelumnya. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mendetailkan aturannya.
"PPKM Mikro Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya non-esensial, esensial dan kritikal. Dan akan ada pembatasan yang berbeda dan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya sejak awal tahun," pungkas Emil.