Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Komnas HAM Desak Polres Kediri Kota Tangguhkan Penahanan Faiz

Komnas HAM RI meminta Polres Kediri Kota menangguhkan penahanan Ahmad Faiz Yusuf demi menjamin hak pendidikan selama proses hukum berlangsung.

  • 18 Oct 2025 13:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Komnas HAM menerima pengaduan penahanan Ahmad Faiz Yusuf dari keluarga dan LBH Muhammadiyah.

    • Rekomendasi Komnas HAM meliputi penangguhan penahanan dan jaminan hak ujian bagi Faiz.

    • Komnas HAM berkomitmen mengawal proses hukum agar tetap menjunjung prinsip HAM dan keadilan.

    JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI secara resmi merespons pengaduan terkait proses hukum dan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf oleh Polres Kediri Kota.

    Pengaduan tersebut diajukan oleh orang tua Faiz dan Lembaga Bantuan Hukum Advokat Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk pada Jumat (17/10/2025).

    Ibu Faiz, Imroatin, didampingi Direktur LBH AP PDM Nganjuk Anang Hartoyo, serta perwakilan LBH AP PDM Kota Kediri, LBH AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, dan LBH AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Mereka menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai pemenuhan hak pendidikan Faiz selama menjalani proses hukum.

    “Kami sampaikan apa adanya ke Komnas HAM,” ujar Imroatin didampingi Anang Hartoyo, sesuai press rilis yang diterbitkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi 

    Dalam kesempatan itu, rombongan diterima oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, bersama anggota lainnya. Putu menegaskan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut karena setiap proses penegakan hukum harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan yang tidak boleh diabaikan.

    Untuk memastikan hal itu, Komnas HAM akan mengeluarkan dua rekomendasi utama.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Pertama, rekomendasi penangguhan penahanan terhadap Faiz dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi kelanjutan pendidikannya.

    Rekomendasi kedua, memastikan jaminan kebebasan mengikuti ujian bagi Faiz agar haknya sebagai pelajar tetap terpenuhi meskipun sedang menghadapi proses hukum.

    “Ini adalah hak dasar yang dijamin konstitusi,” ucap Anang menirukan pernyataan Putu.

    Selain dua rekomendasi inti tersebut, Komnas HAM juga akan memantau keseluruhan proses hukum Faiz untuk memastikan transparansi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagai tersangka.

    “Mereka memastikan Faiz mendapatkan hak atas pendampingan hukum yang memadai dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Putu.

    Langkah proaktif Komnas HAM ini diambil untuk mencegah proses hukum yang berpotensi mengabaikan hak dasar seorang pelajar serta memastikan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana ditegakkan. Desakan ini diharapkan menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian dalam menentukan status penahanan Faiz ke depan.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Tri