JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI secara resmi merespons pengaduan terkait proses hukum dan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf oleh Polres Kediri Kota.
Pengaduan tersebut diajukan oleh orang tua Faiz dan Lembaga Bantuan Hukum Advokat Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk pada Jumat (17/10/2025).
Ibu Faiz, Imroatin, didampingi Direktur LBH AP PDM Nganjuk Anang Hartoyo, serta perwakilan LBH AP PDM Kota Kediri, LBH AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, dan LBH AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Mereka menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai pemenuhan hak pendidikan Faiz selama menjalani proses hukum.
“Kami sampaikan apa adanya ke Komnas HAM,” ujar Imroatin didampingi Anang Hartoyo, sesuai press rilis yang diterbitkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi
Dalam kesempatan itu, rombongan diterima oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, bersama anggota lainnya. Putu menegaskan bahwa lembaganya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut karena setiap proses penegakan hukum harus selaras dengan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan yang tidak boleh diabaikan.
Untuk memastikan hal itu, Komnas HAM akan mengeluarkan dua rekomendasi utama.
Pertama, rekomendasi penangguhan penahanan terhadap Faiz dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi kelanjutan pendidikannya.
Rekomendasi kedua, memastikan jaminan kebebasan mengikuti ujian bagi Faiz agar haknya sebagai pelajar tetap terpenuhi meskipun sedang menghadapi proses hukum.
“Ini adalah hak dasar yang dijamin konstitusi,” ucap Anang menirukan pernyataan Putu.
Selain dua rekomendasi inti tersebut, Komnas HAM juga akan memantau keseluruhan proses hukum Faiz untuk memastikan transparansi, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak-haknya sebagai tersangka.
“Mereka memastikan Faiz mendapatkan hak atas pendampingan hukum yang memadai dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Putu.
Langkah proaktif Komnas HAM ini diambil untuk mencegah proses hukum yang berpotensi mengabaikan hak dasar seorang pelajar serta memastikan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana ditegakkan. Desakan ini diharapkan menjadi pertimbangan utama bagi kepolisian dalam menentukan status penahanan Faiz ke depan.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Tri