Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Hak Belajar Terancam, YLBHI dan KontraS Kawal Kasus Penahanan Pelajar di Kediri

YLBHI dan KontraS mendatangi Polresta Kediri, mendesak polisi menangguhkan penahanan Ahmad Faiz Yusuf, pelajar MA yang sedang menghadapi ujian akhir kelas 3.

  • 08 Oct 2025 08:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Ahmad Faiz, pelajar MA asal Nganjuk, ditahan usai aksi unjuk rasa di Kediri.
    • YLBHI dan KontraS desak polisi beri penangguhan penahanan.
    • Hak belajar dan akses bacaan Faiz dinilai dibatasi selama penahanan.

    KBRT — Dukungan terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah (MA) asal Nganjuk yang ditangkap Polresta Kediri usai unjuk rasa berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, terus mengalir.

    Sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya, mendatangi Polresta Kediri.

    Kedatangan mereka bertujuan memberi dukungan langsung kepada Faiz—sapaan akrab Ahmad Faiz Yusuf—dan mendesak agar kepolisian meninjau kembali status penahanannya. Mereka menilai, penahanan Faiz berpotensi mengganggu masa depannya sebagai pelajar yang tengah menghadapi ujian akhir kelas 3.

    Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menjamin hak pendidikan Faiz selama proses hukum berlangsung.

    “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar aktif yang sedang menghadapi ujian akhir kelas 3,” ujar Isnur saat ditemui di Mapolres Kediri Kota.

    Menurut Isnur, hak untuk belajar dan membaca merupakan hak dasar setiap individu, termasuk bagi tahanan. Ia mencontohkan, tokoh bangsa seperti Soekarno dan Mohammad Hatta tetap diberi kesempatan menulis dan membaca saat berada di penjara Belanda.

    “Kami mendorong kepolisian untuk menghormati hak Faiz agar tetap bisa belajar, termasuk membaca buku dan mengakses bahan ajar selama di tahanan,” tegasnya.

    Sementara itu, penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyampaikan bahwa selama dalam tahanan, kliennya mengalami pembatasan akses terhadap bahan bacaan.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Faiz hanya diperbolehkan membaca buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Dua buku bacaan filsafat yang dikirim keluarganya ditahan penyidik dan belum sampai ke tangannya,” terang Anang.

    Ia menilai pembatasan tersebut tidak proporsional dan dapat menghambat persiapan Faiz menjelang ujian.

    Dalam kunjungan Senin (6/10/2025), tim hukum juga menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan tiga penjamin, yaitu Ketua PP Muhammadiyah Dr. M. Busyro Muqoddas, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk, dan Ketua Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Nganjuk.

    “Ibu Faiz merupakan sekretaris PC 'Aisyiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan memperkuat permohonan kami,” tambah Anang.

    YLBHI, KontraS, dan LBH menyatakan akan terus memantau proses hukum agar berjalan dengan menghormati hak pendidikan Faiz.

    “Kami berharap kepolisian merespons positif permohonan ini. Faiz adalah bagian dari generasi muda yang harus dilindungi masa depannya,” kata Isnur, yang juga menjadi penjamin bersama Asfinawati untuk penangguhan penahanan Faiz.

    Anang menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak Faiz terpenuhi.

    “Kami akan memperjuangkan hak Faiz, baik dari sisi hukum maupun hak pendidikannya,” ujarnya.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

    Editor:Lek Zuhri