Penebangan kayu sonokeling di Kota Alen Alen Trenggalek terjadi. Polres Trenggalek berhasil mengamankan kayu sonokeling yang melintas di jalan Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan pada Rabu (01/02/2023) lalu.
Kayu yang dimuat truk warna kuning itu berisi 36 gelondong kayu sonokeling. Dugaan sementara, kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Trenggalek.
Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek, telah menetapkan 4 tersangka kasus illegal logging atau penebangan liar kayu sonokeling.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, mengatakan 4 orang tersebut berperan dalam menebang dan mengangkut kayu sonokeling tersebut ke truk.
"Mereka melaksanakan perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih belum tertangkap. Sudah dilakukan pencarian dan belum ada hasil, akan kita cari terus untuk dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.
Sementara S merupakan warga lokal yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa namun belum punya bukti yang kuat.
"Dia pengusaha kayu semua jenisnya kayu sonokeling dan rata-rata di kawasan hutan kita pohon sonokeling dan kayu pinus," tegas Agus.
Penangkapan sendiri dilakukan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, saat truk tersebut menuju gudang milik S di Kecamatan Durenan yang kemudian rencananya akan dijual.
Lebih lanjut, Agus mengatakan keempat tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana tidak sampai lima tahun.
"Dalam Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada klausul yang menyebutkan kalau pelaku domisili atau tinggal di sekitar kawasan hutan maka ancaman pidana tidak sama sebagaimana pasal yang mengatur yaitu minimal 3 bulan maksimal 2 tahun," ujarnya.