Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Dalang Penebang Sonokeling di Trenggalek Belum Ditangkap, 36 Kayu Diamankan Polisi

  • 10 Feb 2023 11:55 WIB
  • Google News

    Penebangan kayu sonokeling di Kota Alen Alen Trenggalek terjadi. Polres Trenggalek berhasil mengamankan kayu sonokeling yang melintas di jalan Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan pada Rabu (01/02/2023) lalu.

    Kayu yang dimuat truk warna kuning itu berisi 36 gelondong kayu sonokeling. Dugaan sementara, kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Trenggalek.

    Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek, telah menetapkan 4 tersangka kasus illegal logging atau penebangan liar kayu sonokeling

    Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, mengatakan 4 orang tersebut berperan dalam menebang dan mengangkut kayu sonokeling tersebut ke truk.

    "Mereka melaksanakan perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih belum tertangkap. Sudah dilakukan pencarian dan belum ada hasil, akan kita cari terus untuk dimintai pertanggungjawaban," jelasnya. 

    Sementara S merupakan warga lokal yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa namun belum punya bukti yang kuat.

    "Dia pengusaha kayu semua jenisnya kayu sonokeling dan rata-rata di kawasan hutan kita pohon sonokeling dan kayu pinus," tegas Agus.

    Penangkapan sendiri dilakukan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, saat truk tersebut menuju gudang milik S di Kecamatan Durenan yang kemudian rencananya akan dijual.

    Lebih lanjut, Agus mengatakan keempat tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana tidak sampai lima tahun.

    "Dalam Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada klausul yang menyebutkan kalau pelaku domisili atau tinggal di sekitar kawasan hutan maka ancaman pidana tidak sama sebagaimana pasal yang mengatur yaitu minimal 3 bulan maksimal 2 tahun," ujarnya.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa