Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Dalang Penebang Sonokeling di Trenggalek Belum Ditangkap, 36 Kayu Diamankan Polisi

Penebangan kayu sonokeling di Kota Alen Alen Trenggalek terjadi. Polres Trenggalek berhasil mengamankan kayu sonokeling yang melintas di jalan Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan pada Rabu (01/02/2023) lalu.

Kayu yang dimuat truk warna kuning itu berisi 36 gelondong kayu sonokeling. Dugaan sementara, kayu tersebut berasal dari hutan wilayah Trenggalek.

Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek, telah menetapkan 4 tersangka kasus illegal logging atau penebangan liar kayu sonokeling

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, mengatakan 4 orang tersebut berperan dalam menebang dan mengangkut kayu sonokeling tersebut ke truk.

"Mereka melaksanakan perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih belum tertangkap. Sudah dilakukan pencarian dan belum ada hasil, akan kita cari terus untuk dimintai pertanggungjawaban," jelasnya. 

Sementara S merupakan warga lokal yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa namun belum punya bukti yang kuat.

"Dia pengusaha kayu semua jenisnya kayu sonokeling dan rata-rata di kawasan hutan kita pohon sonokeling dan kayu pinus," tegas Agus.

Penangkapan sendiri dilakukan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, saat truk tersebut menuju gudang milik S di Kecamatan Durenan yang kemudian rencananya akan dijual.

Lebih lanjut, Agus mengatakan keempat tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana tidak sampai lima tahun.

"Dalam Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada klausul yang menyebutkan kalau pelaku domisili atau tinggal di sekitar kawasan hutan maka ancaman pidana tidak sama sebagaimana pasal yang mengatur yaitu minimal 3 bulan maksimal 2 tahun," ujarnya.