Pimpinan Pondok Pesantren di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan mengaku mengalami nyeri perut. Sejak Selasa (01/10/2024) malam, tersangka berinisial S itu menjalani rawat inap di Rumah Sakit Dr. Soedomo, Trenggalek.
“Benar, tadi malam kami menerima pasien dari Polres Trenggalek datang ke Unit Gawat Darurat (UGD), dengan keluhan rasa nyeri di perut dan kelelahan,” terang Sujiono Humas RSUD Dr. Soedomo, melalui sambungan telepon Rabu (02/10/2024) pagi.
Setelah tiba di UGD, lanjut Jiono, tim medis melakukan pemeriksaan kepada tersangka S. Dari hasil pemeriksaan tersebut harus dilakukan rawat inap untuk mendapat tindakan medis lebih lanjut. “Insya Alah hari ini diperiksa untuk ronsen atau pemeriksaan lambung,” tegasnya.
Lanjutnya, pasca pemeriksaan lambung nanti akan diputuskan untuk rawat inap atau bisa rawat jalan. “Kami nantikan berdasarkan pemeriksaan penunjang, memang rawat inap atau harus keluar rumah sakit,” ujarnya.
Seperti diberitakan, tersangka S (51) mendadak sakit saat hendak ditahan penyidik Polres Trenggalek. Tersangka S (51) akhirnya dilarikan ke RSUS Dr. Soedomo Trenggalek.
S ditetapkan tersangka karena dugaan mencabuli santriwati hingga hamil dan melahirkan. Kasus tersebut juga menjadi perhatian publik.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (01/10/2024).
Polres Trenggalek telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Kemudian juga memanggil 6 saksi sebagai petunjuk. “Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.