Terganjal Pengadaan Lahan, Bendungan Bagong Trenggalek Masih 29 Persen
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong Trenggalek tampaknya harus kejar target untuk memenuhi 100 persen. Pasalnya, target itu harus tercapai di tahun 2024. Namun, menjelang akhir tahun 2023, proyek Bendungan Bagong itu masih menunjukkan angka target di 29 persen. Hal itu dibenarkan Budiono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bagong. Kata Budiono, untuk masing-masing pekerjaa...
M
Muh. Zamzuri
16 Oct 2023 • 10:14 WIB
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong Trenggalek tampaknya harus kejar target untuk memenuhi 100 persen. Pasalnya, target itu harus tercapai di tahun 2024.
Namun, menjelang akhir tahun 2023, proyek Bendungan Bagong itu masih menunjukkan angka target di 29 persen. Hal itu dibenarkan Budiono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Bagong.
Kata Budiono, untuk masing-masing pekerjaan meliputi main dam, beberapa akses jalan, galian main dam sisi kiri dan kap sisi kanan. Di sisi lain, kendala krusial menghantui pembangunan.
"Kendala Bendungan Bagong terkait tanah, ketika tanah sisi sandaran kiri untuk main dam akan kami gali hanya status tanah sebagian bebas. Jadi sebagian banyak yang belum dibebaskan," terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Budiono mengungkapkan, Bendungan Bagong sudah melakukan pembebasan lahan, namun ada tanah yang saat ini tidak bisa dikerjakan. Sebab, masyarakat belum pindah dari lokasi tersebut.
"Sudah bebas, cuman kami tidak bisa kerja karena masyarakat masih belum bisa pindah dikarenakan masih menantikan janji Pemerintah Kabupaten Trenggalek," tegas Budiono.
Melihat kondisi demikian, Budiono mengaku kesulitan. Kalau memaksa eksekusi, ia merasa tidak enak. Hanya saja pihak Bendungan Bagong menunggu hasil Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang dilakukan Pemkab Trenggalek.
"Iya pasti kalau tidak sesuai target kemungkinan akan diperpanjang, untuk tanah yang sudah dibebaskan kisaran 60 hektar dari total keseluruhan 141 hektare," detailnya.
Budiono menambahkan, ada kendala yang cukup serius soal tumpang tindih lahan, salah satunya masyarakat memiliki sertifikat sah. Namun ketika dilihat di Badan Pertanahan Negara (BPN), sertifikat tersebut ada sebagian masuk wilayah Perhutani.
"Sehingga masyarakat perlu kejelasaan, dan kejelasan ini prosesnya lama. Secara masyarakat sah memiliki sertifikat, di sisi lain sertifikat masuk dalam lahan Perhutani," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
14 May 2026
Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Trenggalek Tinggal 49 Bidang, Kejar Tuntas Juni 2026
Peristiwa
28 Jan 2025
Bakal Jadi Material Bendungan Bagong Trenggalek, 435 Makam Dibongkar
Politik
17 Oct 2024
Pengadaan Lahan PSN Bendungan Bagong Lambat, Belum Capai 50 Persen
Advertorial
16 Oct 2024
Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Ganti Rugi ke 39 Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Bagong
Lingkungan
05 Jan 2024
Peledakan Tebing di Bendungan Bagong Trenggalek Akibatkan Rumah Warga Rusak
Ekonomi
05 Jan 2024