Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek Tersendat Pembebasan Lahan
Kabar Trenggalek - Proses pembangunan Bendungan Bagong saat ini belum selesai. Bendungan kedua yang dibangun setelah Bendungan Tugu itu masih tersendat pembebasan lahan yang dimiliki masyarakat, Selasa (31/05/2022).Rencana konstruksi Bendungan Bagong dimulai pada tahun 2018. Namun, hingga awal tahun 2022, pembangunan Bendungan Bagong masih menyisakan soal pembebasan lahan.Edy Soepriyanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, mengatakan pihaknya akan membahas proses percepatan pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu."Kami akan koordinasi bersama lintas sektor, karena realisasi pengadaan tanah untuk saat ini masih tergolong minim," ujar Edy saat ditemui di ruang kerja Asisten I.Edy mengatakan, persoalan itu harus menjadi perhatian bersama. Selain itu, perhatian juga akan difokuskan pada percepatan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH)."Suratnya sudah kami ajukan kepada pusat, dan itu perlu percepatan. Dan nantinya warga terdampak juga memiliki kejelasan tinggal di lahan hutan sebelah mana," kata Edy.Menurut Edi, pembebasan lahan dan kejelasan TMKH demikian menjadi poin penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk ikut andil dalam menyelesaikan. Rapat koordinasi juga perlu dilakukan untuk membahas terkait masalah kecil yang krusial."Masyarakat hari ini ada yang tinggal di lahan hutan. Namun statusnya masih sementara, karena lahan aslinya sudah terdampak bendungan, itu juga menjadi atensi kami," ucapnya.Sementara itu, tukar guling lahan tahun lalu diwakili Tim Terpadu (Timdu), yang diharapkan menjadi solusi, masih menggantung. Namun, kata Edy, opsi kedua adalah dengan TMKH."Tim terpadu melakukan kajian, nah jawaban kajian seperti apa, kami masih menunggu, opsi kedua yang memang kami lakukan adalah TMKH," tandas Edy.Edy menjelaskan, untuk melancarkan jalan keluar masalah pembebasan lahan dengan opsi TMKH tersebut harus mengantongi rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)."Karena tanah itu tukar menukar, nantinya ditukar dengan tanah penduduk, sementara itu untuk mewujudkan itu kami masih akan koordinasi bagaimana ke depan," Jelas Edy.Demi melancarkan PSN itu Pemkab Trenggalek juga memberikan kompensasi terhadap warga terdampak. Namun, tidak semua warga mendapatkan kompensasi berupa hewan ternak."Sekitar 47 penerima kompensasi, kemudian nanti kandangnya. dan saat ini masih kami rencanakan," ungkap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu.Dengan lambatnya pembebasan lahan Bendungan Bagong itu, Pemkab Trenggalek harus kerja ekstra, supaya kendalanya bisa selesai dengan cepat."Kalau kami pengen secepatnya, namun wewenang terkait pembebasan lahan seperti TMKH itu ada di pusat, jadi perlu energi untuk menyelesaikannya," ujar Edy.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow