KBRT — Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong, Kabupaten Trenggalek, masih menyisakan persoalan. Salah satunya, hingga kini Kantor Pertanahan (BPN) Trenggalek belum menerbitkan berita acara sanggah warga terdampak, yang telah diajukan sejak tahun 2024.
Dokumen berita acara tersebut menjadi syarat penting bagi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk merevisi penilaian ganti rugi berdasarkan Daftar Nominatif (Danom) yang dipersoalkan warga.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto membenarkan bahwa proses sanggah warga sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Daftar Nominatif dikeluarkan pada 2024. Namun, belum ada tindak lanjut dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk merevisi data tersebut.
“Sanggahan yang sejak tahun 2024 itu sebenarnya sudah diajukan warga sejak keluarnya Danom. Tapi karena belum ada revisi dari P2T dan pengadaan tanah punya tenggat waktu, tahapan tetap dilanjutkan ke penilaian,” jelas Denny kepada Kabar Trenggalek.
Namun, persoalan muncul kembali saat proses musyawarah. Warga kembali menyampaikan sanggahan karena ada penilaian yang tidak seesuai, terutama nilai tegakan yang menurut mereka tidak muncul dalam hasil penilaian.
“Warga menyanggah lagi karena data tegakan mereka belum ada nilainya. Tapi sampai sekarang, berita acara sanggahan itu belum dikeluarkan oleh P2T. Padahal, berita acara itu dibutuhkan KJPP untuk merevisi penilaian. Itu masih menggantung di BPN,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi progres fisik, pengadaan tanah Bendungan Bagong telah mencapai 91 persen. Sisanya, 9 persen bidang lahan yang belum tuntas terdiri atas sebagian yang sudah masuk Lembaga Manajemen Aset Negara (L-MAN) dan 49 bidang lain yang masih dalam proses identifikasi.
“Untuk 49 bidang ini saat ini dalam proses identifikasi dan inventarisasi tegakan serta data yuridis. Insyaallah bulan Agustus ini akan kami terbitkan Daftar Nominatif-nya,” ujar Denny.
Denny juga menyebutkan bahwa satu dari 49 bidang lahan itu terkendala status warisan, yang membuat proses administrasi menjadi lebih panjang karena harus melibatkan banyak ahli waris yang berada di luar kota.
“Ini masih kami upayakan untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Trenggalek sudah merespons, namun pihaknya enggan memberikan tanggapan dengan dalih menyiapkan data soal sanggahan tersebut.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri