Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bupati Trenggalek Dianggap Mblenjani Janji, Warga Terdampak Bendungan Bagong Gelar Aksi

Kabar Trenggalek - Puluhan masyarakat terdampak Bendungan Bagong mendatangi Pendapha Manggala Praja Nugraha, Trenggalek untuk menyampaikan aspirasinya. Warga terdampak Bendungan Bagong demo Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kamis (25/11/2021).Warga terdampak Bendungan Bagong menuntut untuk ganti rugi lahan yang layak kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.Agung Susilo, koordinator aksi warga terdampak Bendungan Bagong, memaparkan lima tuntutanya kepada Bupati Trenggalek."Tuntutanya ada lima, yang pertama hargai tanah kami dengan layak. Jangan kaleng-kaleng seperti saat ini," jelas Agung.Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNAda 45 warga yang melakukan aksi, di antaranya adalah anak-anak. Agung menjelaskan, anak-anak itu adalah ahli waris dari pemilik lahan terdampak Bendungan Bagong.Agung juga meneruskan tuntutanya dengan janji Bupati Trenggalek Mas Ipin, yang sudah dikatakan dengan skema ganti untung lahan terdampak Bendungan Bagong. Tapi, menurut Agung, Mas Ipin malah mblenjani janji atau tidak menepati janji."Masyarakat sepakat adanya Bendungan Bagong itu karena Bupati Trenggalek mengatakan ganti untung. Dan disaksikan masyarakat, bupati mengatakan harga akan naik tiga kali lipat dari Bendungan Tugu," tegas Agung.Tidak menuntut kepada Bupati Trenggalek saja, Agung juga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara terbuka untuk memberikan hasil pengajuan warga terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).[caption id="attachment_5151" align=aligncenter width=1280]Orasi Agung Susilo, koordinator aksi warga terdampak Bendungan Bagong Orasi Agung Susilo, koordinator aksi warga terdampak Bendungan Bagong/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca juga: Jelang Jokowi Resmikan Bendungan Tugu Trenggalek, 900 Personil DisiapkanWarga terdampak juga meminta kepada pihak pelaksana, Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong, untuk memanfaatkan sumber daya manusia dari warga terdampak."Dalam pelaksanan pembangunan bendungan, warga juga memberikan tuntutan untuk jaminan sosial atas polusi yang terjadi pada waktu pengerjaan Bendungan Bagong," kata Agung.Fakta yang ada di lapangan saat ini, kata Agung, ganti rugi hanya sebatas selebaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sama sekali.Baca juga: Belajar Menjaga Lingkungan dari Wisata Tebing Lingga Trenggalek"Saya menghargai keputusan meja hijau, namun yang saya tidak terima penilaian dari pihak apraisal pembebasan lahan dengan nilai tidak layak," ujarnya.Pemkab Trenggalek sempat mengupayakan kompensasi berupa ternak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). Namun Agung menampik hal itu karena pembagian kompensasi itu tidak merata."Kompensasi itu berasal dari APBD, sedangkan Bendungan Bagong ini PSN. Apalagi pembagian kompensasinya tidak merata. Dan ketika kami hitung keseluruhan untuk membeli lahan saja tidak cukup," terang Agung.