KBRT - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek kembali menghadapi kendala. Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menyebutkan terdapat dua Nomor Induk Sementara (NIS) yang tertahan di aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sanggahan masih menunggu revisi dari KJPP,” kata Sekretaris P2T, Yuli Efendi melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, pengumuman daftar nominatif 25 NIS warga Desa Sengon, Kecamatan Bendungan sudah dicetak dan tengah didistribusikan langsung ke warga agar tidak salah sasaran.
“Hari ini Jumat 22/08/2025 kami antarkan langsung ke masing-masing warga untuk memastikan tepat sasaran,” ujar Yuli.
Namun, terdapat dua NIS yang nyantol di aplikasi BPN, yakni NIS 304 atas nama Suparno dan NIS 472 atas nama Maryam.
“Ada 2 NIS yang nyantol di aplikasi, kami konsultasi ke BPN Pusat sudah 5 hari belum ada solusi akhirnya kami tinggal dulu,” ungkapnya.
Yuli merinci, NIS 304 atas nama Suparno seluas 1 meter persegi merupakan sisa tanah yang sebelumnya sudah dibayar Uang Ganti Rugi (UGR) melalui NIS 254.
Namun, Pusat Data dan Informasi BPN masih meragukan adanya tanah dengan luas 1 meter persegi yang bisa mendapatkan ganti rugi.
“Konfirmasi dari Pusat Data dan Informasi BPN, mereka ragu-ragu benarkah ada tanah seluas 1 m² dapat ganti rugi? Setelah kami jelaskan akan segera dibantu menjalankan aplikasi yang macet,” kata Yuli.
Sementara, NIS 472 atas nama Maryam setelah dilakukan pengecekan bersama Satgas A dan Tim Sekretariat P2T diketahui berada di luar Penlok (Penetapan Lokasi) pembangunan Bendungan Bagong.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Trenggalek berusaha konfirmasi kepada pihak KJPP yang saat ini tengah melakukan revisi sanggahan warga.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri