KBRT - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 16 Januari 2024 di Pendapa Manggala Praja Nugraha. Sosialisasi ini merupakan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek tahun 2025 yang ditargetkan sebanyak 15.000 bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto, menyatakan bahwa dari 578.880 Bidang tanah di Kabupaten Trenggalek masih Tersisa 28,3% yang belum terdaftar. Lebih lanjut Agus menjelaskan sejak dimulainya PTSL dari tahun 2017-2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan sejumlah 231.332 Sertifikat Tanah melalui PTSL.
Untuk itu pada Tahun 2025 dengan target 15.000 Bidang Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek telah menetapkan Lokasi PTSL berdasarkan usulan dari Kepala Desa.
“Ada 38 Desa yang akan menjadi Lokasi PTSL tersebar di beberapa Kecamatan. Diantaranya 4 Desa di Gandusari, di Karangan 1, di Suruh 2, di Dongko 6, di Kecamatan Trenggalek ini di kota ada 2, Pogalan ada 3, kemudian di Panggul 7, di Bendungan 2, di Kampak ada 4, Watulimo 2, di Tugu 2, di Pule 1, di Munjungan 1, di Durenan 1,” terang Agus Purwanto.
Katanya, mengenai mekanisme Pembiayaan Persiapan PTSL. Dimana biaya yang dimaksud merupakan biaya yang dibebankan pada Masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak tertampung dalam APBN maupun APBD.
“Berdasarkan SKB Tiga Menteri No. 25/SKB/V/2017, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar 150 ribu rupiah untuk wilayah Jawa Bali. Sedangkan di Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 80 tahun 2021 terdapat tambahan biaya sebesar 200 ribu rupiah. Sehingga biaya persiapan untuk PTSL ini adalah 350 ribu rupiah” Jelas Agus Purwanto.
Lebih lanjut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga menyatakan terimakasih kepada Bupati Trenggalek yang telah mengeluarkan dasar hukum mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Terima kasih Pak Bupati sudah dibuat Perbup di Trenggalek terkait dengan pembebasan pajak, karena tidak semua bupati walikota itu membuat peraturan terkait hal ini. Upaya tersebut sangat mempermudah dan mempercepat pelaksanaan PTSL,” imbuhnya.
Agus juga meminta dukungan dari Bupati Trenggalek, serta seluruh pihak atau stakeholder terkait mulai dari Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Desa untuk mensukseskan program PTSL ini.
Karena sertipikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga merupakan langkah positif dalam mendukung pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif dan bertanggung jawab.
Selaras dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan kesiapan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL di Kabupaten Trenggalek. Beliau juga meminta para camat maupun kepala desa yang hadir pada acara Sosialisasi untuk memberikan edukasi terkait program PTSL kepada Masyarakat.
“Mari Pemerintah Desa kita berikan edukasi kepada Masyarakat mengenai Pentingnya Sertifikat. Karena nanti bukti kepemilikan yang sah itu hanya Sertifikat. Bukan Letter C dan Petok D. Kalau mensertifikatkan mandiri biayanya beda dengan PTSL” Tandas Bupati Trenggalek.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek menjelaskan bahwa Urusan tanah, menurut Mas Bupati Ipin, rawan sekali dengan masalah seperti penyerobotan atau pengambilan hak secara paksa hingga penipuan.
“Maka itu tolong camat, seluruh desa untuk menghindari adanya nanti sengketa, kasihan warga, jadi ditertibkan asetnya pemerintahan maupun asetnya masyarakat sehingga nanti konflik tenurial itu bisa diminimalisir. Dan lagi karena sertifikat sudah Elektronik jangan lupa warganya diberikan edukasi dan pemahaman.” Imbuhnya.
Tmbahnya, dia menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek serta Forkopimda dan stakeholder terkait atas kinerjanya dalam mensukseskan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek.
“Terimakasih kepada BPN atas kinerjanya dalam pelaksanaan PTSL , serta Forkopimda utamanya APH sudah membantu mendampingi dalam rangka pengamanan dan Pemerintah Desa. Semoga PTSL ini berjalan lancar, masyarakat mendapat manfaatnya, yang paling penting terlindungi hak-haknya, kemudian nilai ekonomi dari aset-asetnya itu bisa mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Advertorial