Roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tak bisa berputar kencang. Karena banyak kursi jabatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak menerapkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek harus menahan diri untuk memakai mobil dinas (mobdin) plat merah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Trenggalek tampak sumringah jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.
Opini oleh: Heru Saputro* Isu mengenai netralitas seringkali menjadi buah bibir menjelang kontestasi
Trenggalek tak hanya hujan air, pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang pensiun. Tercatat
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Trenggalek lakukan langkah lapor polisi. Hal itu didasari karena salah
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menanggapi dinamika Pilpres 2024. Salah satu dampaknya, ada
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Rajma Tri Handoko, memaparkan Kebijakan
Presiden Jokowi menyampaikan keputusan untuk menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri. Menurut Jokowi, kenaikan
Sekretaris daerah (sekda) Trenggalek mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pemilihan