Trenggalek Tak Terapkan Edaran Menteri, ASN Besok Tancap Gas Pelayanan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak menerapkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dalam lebaran Idul Fitri 1445 H/ 2024 M, Senin (15/04/2024).SE Menpan RB No 1 Tahun 2024 mengatur kebijakan terkait Work From Home (WFH), Work Form Office (WFO) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu guna untuk memperkuat manajemen arus balik mudik 2024.Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto menerangkan, untuk penerapan SE terkait kinerja WFH maupun WFO tersebut pada tanggal 16 April 2024 sampai dengan 17 April 2024.“Tapi, teknis WFH diatur instansi pemerintah masing-masing, jadi disini [Trenggalek] secara resmi tidak menerapkannya,” ungkapnya.Dia melanjutkan, sehingga mulai Selada (16/04/2024), pasca libur lebaran semua urusan pemerintah dan pelayanan wilayah Kabupaten Trenggalek sudah berjalan normal. Kebijakan tersebut diambil mengingat cuti lebaran yang telah dilaksanakan sudah cukup bagi para ASN yang ada saat ini.“Kebanyakan ASN di sini juga warga Trenggalek, sehingga hampir tidak ada yang mudik ke luar kota, sehingga kebijakan ini kami ambil,” katanya.Untuk itu ke depan pemkab akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan jika ada ASN yang melanggar. Kemungkinan juga ada inspeksi mendadak (sidak) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).Sidak tersebut sebagai bentuk mengetahui kinerja para ASN yang ada pasca libur lebaran. Selain itu juga ada pengawasan melekat secara berjenjang dari pimpinan langsung pada masing-masing OPD.“Terkait ini sudah kami informasikan, karena itu dalam penerapannya diharapkan kesadaran masing-masing ASN dalam hal ini,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow