Suara Berisik, Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan Pemiliknya Sendiri
Kabar Trenggalek - Suara berisik yang berasal dari knalpot brong pengendara sepeda motor kini harus rela dihancurkan oleh pemiliknya. Knalpot brong dihancurkan pemiliknya sendiri itu dilakukan di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Trenggalek, Jumat (29/10/2021).Selain mengganggu masyarakat, suara keras knalpot brong juga melanggar ketentuan spesifikasi teknis (Spektek) kendaraan motor. Menghadapi masalah knalpot brong, Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menindak serius pengguna knalpot brong di Trenggalek.Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Trenggalek, Dwiasi Wiyatputera, menegaskan bahwa Bumi Minak Sopal Trenggalek harus bersih dari penggunaan knalpot brong. Dwiasi menilai, penggunaan knalpot brong itu tidak sopan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong berbahaya karena pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya."Saya tegaskan, Trenggalek harus bebas dari penggunaan knalpot brong," ujar Dwiasi.Baca juga: Diduga Hubungan Keluarga Kurang Harmonis, Pasangan Suami Istri di Trenggalek Merobohkan RumahnyaDwiasi menegaskan, ia akan menindak lebih tegas bagi siapapun yang masih berani mencoba menggunakan knalpot brong di Trenggalek.Tidak hanya tindakan tilang karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan diminta mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot tersebut.“Hal ini untuk menghindari sangkaan penyalahgunaan oleh anggota [Polres Trenggalek],” imbuhnya.Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap PolisiMenurut Keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, dalam kurun waktu tiga minggu, pihaknya mampu melakulan operasi knalpot brong terhadap 61 kendaraan roda dua.“Keseluruhan sudah disidangkan dan untuk pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar. Sedangkan knalpot brong dihancurkan sendiri oleh pemilik. Kemudian dibuang untuk menghindari dipakai kembali,” ujar Meita.Meita mengatakan, dari keseluruhan pelanggar tersebut, sejumlah 21 orang di antaranya masih di bawah umur. Sehingga, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orang tua masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.“Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] dan tidak membawa surat kendaraan. Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm.” jelas Meita.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow