Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM menengarai adanya indikasi pelanggaran dalam putusan PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia karena dilakukan tidak sesuai prosedur.
Setelah menerima Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Ditjen HAM akan melakukan kajian. “Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada para pihak terkait,” kata Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali didampingi jajaran analis hukum Ditjen HAM saat audiensi dengan SPCI di Kantor Kemenkum HAM, Kamis (3/10/2024).
Dalam audiensi tersebut, Ditjen HAM mendengarkan langsung kronologi pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap belasan anggota SPCI.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menyampaikan PHK sepihak itu patut dicurigai sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting).
“Kebebasan berserikat menjadi hak para pekerja yang diatur undang-undang sehingga pemberangusan serikat pekerja merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia,” ujar Taufiq.
Setelah mendengar keterangan dari SPCI, Ditjen HAM mengungkapkan ada indikasi pelanggaran dalam dua putusan yang dikeluarkan oleh manajemen CNN Indonesia. Pasalnya, pemotongan upah dilakukan oleh manajemen tanpa kesepakatan dengan para pekerja. Pemotongan upah tetap dilakukan CNN Indonesia tanpa surat resmi di tengah penolakan yang dikemukakan oleh para pekerja.
Manajemen CNN Indonesia melakukan PHK terhadap belasan para pekerja secara mendadak dengan dalih efisiensi.
PHK dijatuhkan kepada para pekerja yang memperkarakan pemotongan gaji sepihak ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan (Sudinaker Jaksel), tak lama setelah belasan pekerja membuat serikat pekerja SPCI.
Sebagai informasi, SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia pertama di Trans News Corpora yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendirian serikat pekerja ini bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.
SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024. Pada 28 Agustus 2024, Taufiq telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.
Kemudian pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD.
SPCI lalu menggelar launching pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK kembali. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.
Saat ini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, manajemen CNN Indonesia mengirim uang kompensasi kepada 8 para pekerja yang masih menolak PHK sepihak pada Rabu (2/10/2024).
Satu hari setelahnya, Kamis (3/10/2024), para pekerja telah mengirimi surat kepada manajemen CNN Indonesia yang berisi akan mengembalikan uang kompensasi tersebut karena perkara perselisihan masih dalam proses Sudinaker Jaksel.
Editor:Danu S