Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Soeharto Mantan Bupati Trenggalek Bebas, Tunggu Satu Bulan Lagi

Soeharto mantan Bupati Trenggalek periode 2005 sampai 2010, bakal menghirup udara segar pasca menjalani masa hukuman di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek.

Sebelumnya, Soeharto mantan Bupati Trenggalek terseret kasus korupsi mesin percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

I Kadek Dedy Wirawan Aritama, menerangkan masa pidana mantan Bupati Trenggalek itu berakhir 18 Agustus 2023. Namun karena bayar denda Rp. 200 juta, diganti dengan masa pidana denda satu bulan.

"Harus menjalankan masa subsider selama satu bulan," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Lanjutnya, dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 tersebut, mantan Bupati Trenggalek itu mendapatkan remisi 3 bulan.

"Karena masa pidananya kurang sehari jadi remisi 3 bulan tersebut yang digunakan hanya satu hari, jadi hari ini bebas," tegasnya.

Kadek mengatakan, selain Soeharto, ada 268 WBP lain yang mendapatkan remisi HUT kemerdekaan RI ke 78.

"Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 253 orang lalu yang mendapatkan remisi umum 2 sebanyak 16 orang WBP. Ada yang langsung bebas hari ini sebanyak 10 orang," ujarnya.

Sekadar menambahkan informasi, hukuman penjara terhadap Soeharto mantan Bupati Trenggalek itu berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby Tanggal 16 Maret 2020.

Soeharto harus menjalani masa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.