Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Sidang Kasus Selebgram Trenggalek Promosi Judi Online Dilanjutkan Februari 2025

Agendanya pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa.

  • 29 Jan 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Jadwal sidang terdakwa selebgram PW (21) berikutnya bakal diagendakan Februari 2025. Agendanya, pembacaan eksepsi atau respon dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

     "Kemungkinan nanti pada awal bulan dilanjutkan sidang kedua," jelas Dina Mariana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) . 

    Sebelumnya, terdakwa PW menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada (21/01/2025) lalu.  

    PW didakwa dua pasal atas perbuatannya yang mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya. 

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    "Pertama, pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang ITE," ungkapnya. 

    Sementara itu, untuk dakwaan kedua adalah pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Dakwaan pertama, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda sebesar satu 1 miliar. 

    Sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara. Hingga berstatus terdakwa dan menjalani sidang di PN Trenggalek, PW (21) tidak ditahan, karena sedang menyusui anaknya yang baru umur 2 bulan. 

    "Maka dengan alasan pertimbangan kemanusiaan, kami mempertimbangkan untuk statusnya sebagai tahanan rumah," ujar Dina. 

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Danu S