KBRT - Jadwal sidang terdakwa selebgram PW (21) berikutnya bakal diagendakan Februari 2025. Agendanya, pembacaan eksepsi atau respon dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemungkinan nanti pada awal bulan dilanjutkan sidang kedua," jelas Dina Mariana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Sebelumnya, terdakwa PW menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada (21/01/2025) lalu.
PW didakwa dua pasal atas perbuatannya yang mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya.
"Pertama, pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang ITE," ungkapnya.
Sementara itu, untuk dakwaan kedua adalah pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. Dakwaan pertama, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dengan denda sebesar satu 1 miliar.
Sedangkan dakwaan kedua ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara. Hingga berstatus terdakwa dan menjalani sidang di PN Trenggalek, PW (21) tidak ditahan, karena sedang menyusui anaknya yang baru umur 2 bulan.
"Maka dengan alasan pertimbangan kemanusiaan, kami mempertimbangkan untuk statusnya sebagai tahanan rumah," ujar Dina.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Danu S