KBRT - Kuasa hukum PW, selebgram Trenggalek yang menjadi terdakwa promosi judi online mempertanyakan penyidik dalam pengusutan judi online. Seharusnya, pengusutan judi online difokuskan pada bandar besar. Sementara, PW dinilainya justru menjadi korban dari masifnya judi online.
Terdakwa selebgram PW (21) warga Kecamatan Dongko, Trenggalek sudah menjalani sidang perdana 21 Januari 2025 lalu. Dia didakwa mempromosikan judi online.
Melihat kondisi kasus yang menimpa kliennya, Kuasa Hukum Haris Yudhiantomemandang kasus tersebut dari perspektif yang berbeda.
“Terdakwa hanyalah salah satu korban dari masifnya judi online yang seharusnya bisa diberantas sejak awal oleh pemerintah,” terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Menurut Haris, PW hanyalah seorang selebgram kecil yang bahkan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini juga dibuktikan dari surat keterangan kepala desa setempat.
“Dalam kasus ini, negara harusnya introspeksi, karena gagal menutup celah judi online yang akhirnya menyeret orang-orang kecil seperti PW,” ungkap Haris Yudhianto.
Haris menjelaskan, PW menerima bayaran untuk memasang link situs judi online di akun Instagramnya. Upah endorse yang diterima kliennya ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati oleh bandar judi online.
“Terdakwa tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban dari sistem yang tidak berjalan. Kasus seperti ini sangat disayangkan untuk ditindaklanjuti secara hukum, apalagi nilai keuntungan yang diterima pelaku sangat kecil,” paparnya..
Dalam kasus berbeda, Haris Yudhianto juga menyoroti adanya tersangka pelaku judi online dengan barang bukti hanya bernilai Rp 40 ribu hingga Rp 90 ribu.
Dengan barang bukti yang begitu kecil, Haris menilai mereka sebenarnya hanya korban yang tidak seharusnya menjadi tersangka.
Selain itu, kondisi PW yang saat itu sedang hamil 9 bulan saat proses penyidikan juga menjadi pertimbangan. Kini, ia telah melahirkan dan sedang menyusui bayinya, sehingga tidak dilakukan penahanan meski sudah menjalani persidangan.
“Jika kita bandingkan dengan kasus judi online artis yang viral, sangat tidak tibanding. Bahkan ada yang akhirnya tidak ditahan dan dijadikan duta anti judi online,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah yang belum maksimal dalam memberantas situs judi online menjadi akar permasalahan. Ia berharap negara mampu bertindak lebih tegas dalam menutup akses situs-situs judi ilegal, sehingga tidak ada lagi korban baru yang terseret seperti PW.
“Kasus ini bukan hanya tentang terdakwa, tetapi bisa menimpa siapa saja, termasuk keluarga kami. Jika akses judi online bisa ditutup, maka pelaku-pelaku kecil seperti ini tidak akan muncul,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Hukum