Kriminalisasi aparat terjadi di Desa Poco Leok, Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur. Kriminalisasi
Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan melindungi pejuang lingkungan dari gugatan perdata dan pidana,
Kriminalisasi aparat terjadi di Desa Poco Leok, Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur. Kriminalisasi
Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan melindungi pejuang lingkungan dari gugatan perdata dan pidana,