Kriminalisasi aparat terjadi di Desa Poco Leok, Kabupaten Mangarai, Nusa Tenggara Timur. Kriminalisasi itu saat warga mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pembangunan Geothermal, Rabu (02/10/2024).
Aksi penolakan warga dalam pembangunan PSN Geothermal itu berujung penangkapan yang dilakukan aparat Polisi. Dalam mempertahankan ruang hidupnya, warga menghadang pembukaan akses jalan untuk proyek geothermal.
Judianto Simanjuntak, Koalisi Advokasi Poco Leok dalam keterangan resmi yang diterima Kabar Trenggalek mengungkapkan, masyarakat adat Poco Leok melakukan aksi menolak kedatangan rombongan PLN.
Pihak PLN sendiri, datang ke Poco Leok dikawal aparat bersenjata berseragam Polri maupun TNI. Kurang lebih tujuh unit mobil dan sejumlah kendaraan roda dua dikerahkan melakukan pengamanan tersebut.
Aksi warga ini menurut Judianto dibalas dengan tindakan represif oleh aparat. Aparat mendorong bahkan memukul warga yang menghalangi kedatangan rombongan.
“Berlindung dibalik Strategis Nasional (PSN) dalam upaya liberalisasi tenaga listrik, PLN dengan menggunakan tangan aparat tak segan melukai warga,” ujar Judianto.
Menurut Judianto, masyarakat adat Poco Leok menolak kehadiran PLN panas bumi dan tim Padiapatapa, karena masyarakat adat tidak ingin wilayah dirampas untuk kepentingan pembangunan pembangkit tenaga listrik (PLTP) atau panas bumi.
“Ruang hidup masyarakat adat Poco Leok akan hilang demi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geotermal) ini,” kata Judianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat atau pemerintah setempat yang terlibat dalam kriminalisasi warga Poco Leok.
Editor:Bayu Setiawan