KBRT – Tiga warga Trenggalek harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Polres Trenggalek akibat terlibat dalam judi online. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah WT, warga Kelurahan Tamanan, Trenggalek; AS, warga Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan; serta RD, warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.
“Tiga pelaku kami tangkap, salah satunya merupakan Target Operasi (TO), sementara dua lainnya bukan. Semuanya warga Trenggalek,” terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widi.
Lebih lanjut, ketiga tersangka memainkan judi online melalui ponsel mereka dengan mengakses situs judi berjenis pragmatic dan melakukan transaksi setiap hari.
“Barang bukti berupa ponsel telah diamankan, dan ketiga tersangka ini diketahui aktif bermain judi online setiap hari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tambah AKP Eko Widi.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zur