KBRT – Judi online di Kabupaten Trenggalek sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan. Uniknya, sebagian besar kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek melibatkan taruhan receh, mulai Rp 800 hingga Rp 2.000 per permainan.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan hingga Agustus 2025 tercatat 21 perkara judi online, naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 15 perkara.
“Benar ada peningkatan di tahun 2025. Tahun lalu 15 perkara, tahun ini sampai Agustus sudah 21 perkara,” ujar Ginting.
Meski nilai taruhannya kecil, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak bisa dianggap sepele. Rata-rata putusan berkisar 5 hingga 10 bulan penjara, tergantung ada tidaknya faktor yang meringankan atau memberatkan.
“Dalam hal putusan di tahun 2025 ini kisarannya 5 sampai 10 bulan penjara,” jelasnya.
Ginting menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP. Sementara pasal dalam Undang-Undang ITE tidak diterapkan karena lebih menekankan pada pihak pembuat atau penyebar konten judi online.
Dari 21 perkara tahun ini, sebanyak 7 masih dalam proses persidangan, 1 banding, 3 kasasi, 3 putusan banding, dan 5 putusan kasasi. Artinya, 14 perkara menjalani upaya hukum lanjutan yang mayoritas diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor:Lek Zuhri