Rekam Jejak Sang Juara Limbah Adipura Desa
[caption id="attachment_63334" align=aligncenter width=1280] Pak Kumis bersandiwara demi Adipura Desa/Ilustrasi: Alvina (Kabar Trenggalek).[/caption]Kabar Trenggalek merekam jejak persoalan limbah pindang ikan di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, yang tak kunjung tuntas hingga 2023. Dimulai dengan liputan “Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek” pada 1 Februari 2023.Dalam liputan itu, Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) demo di depan kantor DPRD Trenggalek untuk mendesak penyelesaian limbah pindang ikan. Liputan itu mengungkapkan bahwa tidak ada solusi atas persoalan limbah pindang ikan selama lima tahun, sejak 2018. Tercatat, pengusaha pemindangan ikan tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai spesifikasi.Akibatnya, limbah pindang ikan mencemari sungai di Desa Margomulyo. Bahkan, bau busuk limbah itu membuat anak-anak mengalami gangguan pernafasan. Dampak kesehatan itu terekam dalam liputan berjudul “Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban” dan “Sejak Usia Dini Anak Saya Menderita Alergi Paru-Paru, Kata Dokter Akibat Polusi Udara Limbah Pindang Ikan”.Salah satu korban dari limbah pindang ikan itu adalah anak dari Bibit Rianto (45), warga RT 14 RW 01, Desa Margomulyo. Di depan anggota DPRD Trenggalek, Bibit membentangkan dokumen rontgen yang menyatakan bahwa anaknya terkena flek paru-paru sejak usia 4,5 tahun pada 2019. Meski dokter memvonis sembuh setelah diobati selama 6 bulan, tapi beberapa bulan lagi penyakit anaknya kambuh. Sayangnya, demo yang dilakukan masyarakat tak membuahkan hasil. Pada 6 Februari 2023 ARPT kembali melakukan demo dengan menyasar tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan Dinas Perikanan (Diskan). Dalam liputan “Penanganan Limbah Pindang di Trenggalek, Dinas Saling Lempar Bola”, Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek berjanji akan menyumbat aliran limbah pindang ikan yang tidak menggunakan IPAL.Pada 9 Februari 2023, Dinas PKPLH meninjau lokasi pemindangan ikan di Desa Margomulyo. Kegiatan itu terekam dalam liputan “Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo”. Dalam liputan itu, Muyono mengungkapkan berbagai masalah seperti IPAL yang tidak layak, adanya pencemaran air, pencemaran udara, dan lokasi pemindangan ikan di pemukiman padat. Sehingga, Muyono menargetkan penutupan usaha pindang ikan yang mencemari lingkungan hingga akhir 2023.Kemudian, 1 November 2023, dalam liputan “Saluran Limbah Pindang Trenggalek Ditutup, Mas Bupati: Kami Tindak Tegas” Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menutup saluran limbah pindang ikan yang mencemari sungai di Desa Watulimo, bukan di Desa Margomulyo. Kepada Kabar Trenggalek, Bupati Ipin mengatakan “Kami tegas terhadap perusak lingkungan. Kami berterima kasih kepada masyarakat sipil dan aparat yang punya kesepahaman visi terkait kelestarian”.Akan tetapi, apa yang terjadi di akhir tahun 2023 benar-benar di luar nalar. Pada 06 Desember 2023, di penghujung acara Trenggalek Innovation Festival (TIF), Desa Margomulyo diumumkan sebagai juara 1 Lomba Adipura Desa, kategori Desa Besar. Pengumuman tersebut disiarkan secara daring melalui channel YouTube Kominfo Trenggalek.Kalimat “tegas terhadap perusak lingkungan” yang sebelumnya diucapkan Bupati Trenggalek menjadi luntur seketika. Desa dengan destinasi sungai hitam pekat berbau busuk yang tercemar limbah pemindangan ikan itu malah dijadikan juara lomba pelestarian lingkungan hidup se-Kabupaten Trenggalek.Fakta Berbicara, Limbah Pindang Masih Nyaman di Sungai
[caption id="attachment_63338" align=aligncenter width=1280] Aliran sungai tercemar limbah pindang Desa Margomulyo, Watulimo, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Setelah Desa Margomulyo dijadikan juara Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek turun melakukan pemantauan lapangan. Kami ingin mengumpulkan data lapangan untuk menguji apakah Desa Margomulyo layak mendapatkan penghargaan lingkungan dalam Adipura Desa.Selasa (19/12/2023), tepat pukul 12.30 WIB, Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek menemukan beberapa fakta kejanggalan di Desa Margomulyo yang dinobatkan sebagai juara Lomba Adipura Desa.Jalur masuk kampung dan selokan menampik enam persyaratan sakti untuk masuk nominasi adipura desa. Buktinya, sungai masih tercemar, sampah plastik berserakan di jalur sungai, dan udara campur aduk dengan bau menyengat. Dua warga menunjukkan kepada kami lokasi sungai yang hitam pekat dan berbau. Sungai itu disebut sebagai Kali Mati. Bagi orang yang tidak pernah ke Kali Mati, untuk menghirup bau sungai selama 1 jam bisa dipastikan tidak akan betah sama sekali. Sungai yang mengalir dari perkampungan itu dialiri limbah pindang puluhan tahun. Namun, tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Trenggalek seakan memutar balik fakta dengan program andalan Lomba Adipura Desa yang menorehkan penghargaan soal lingkungan. Sungai Kali Mati dekat dengan pemukiman. Kami menduga kuat limbah pindang ikan adalah biangkerok pencemaran di sungai ini. Karena, Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek menemukan pipa buangan limbah dengan endapan hitam pekat dan memiliki bau yang menyengat. Sungai Kali Mati itu menjurus ke sungai besar yang ada di dekatnya, lalu menjadi pencemaran yang meluas. Terlihat, air sungai mengalir ke laut yang mengandung pencemaran limbah pindang. Pemerintah tampak tak punya daya. Ketegasannya untuk membuang limbah ke Bengkorok tak digubris pengusaha. Pengusaha sering mencuri waktu untuk membuang limbah di aliran sungai. Berpindah ke lokasi dekat perkampungan, air yang tidak dilintasi limbah pindang nampak. Tepat di persimpangan sungai kecil yang menjadi saluran limbah sedang mengalir ke sungai sedang, nampak air hitam pekat bertemu dengan air jernih.Menurut warga Desa Margomulyo, bau limbah pindang ikan tidak seperti 1 tahun lalu sebelum didemo. Kurang lebih 2 sampai 4 pemindang masih membuang limbah di sungai, meski pemerintah selalu optimistis bahwa pengusaha mau membuang di sentra pemindangan Bengkorok. Desa Margomulyo memang menonjol sebagai sentra produksi pindang ikan di Jawa Timur. Sejak beberapa dekade yang lalu, industri pindang ikan di desa ini telah menjadi tulang punggung perekonomian warganya.Meskipun demikian, kesuksesan industri ini turut diiringi oleh masalah lingkungan serius. Pencemaran limbah air rebusan ikan menjadi ancaman nyata. Lantaran, air limbah tidak dikelola dengan standar kelayakan melainkan langsung dibuang ke sungai.Tidak terlalu sulit untuk menilai pencemaran sungai di Desa Margomulyo. Hal itu dapat diidentifikasi dari warna dan bau. Misalnya, di sepanjang aliran sungai kali mati di Desa Margomulyo, air sungai berubah warna menjadi hitam serta mengeluarkan aroma busuk yang menyengat.Lantas, bagaimana mungkin penghargaan Adipura Desa tahun 2023 bisa disandang desa yang memiliki sungai tercemar limbah pindang ikan? Program besutan Bupati Trenggalek itu terkesan tidak serius pada tahun 2023.Kesaksian Warga: Limbah Pindang Masih Sandera Udara Segar
[caption id="attachment_63336" align=aligncenter width=1280] Saluran limbah yang mengucur di sungai, beraroma bau tak sedap/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Bibit Rianto (46) masih pekat ingatannya saat udara segar disandera bau limbah pindang ikan yang mencemari sungai sekitar. Warga RT 14 RW 01 Desa Margomulyo itu menghirup bau limbah hampir 6 tahun lamanya. Saat ditemui Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek pada Selasa (19/12/2023), Bibit menceritakan limbah ikan pindang masih dibuang ke dalam sungai. Ada juga limbah yang diangkut ke Bengkorok. Ketika dibuang, bau menyengat menghampiri. Bibit mengaku, ia harus meluangkan waktu untuk membuat ruang isolasi. Ketika ada bau menyengat, anak-anaknya dimasukkan ke dalam kamar agar tidak menghirup bau yang menyengat."Kadang masih bau krengseng ndak enak. Tapi saat ini sudah berkurang, semenjak limbah diangkut ke Bengkorok. Waktu jamaah masih tercium bau dan pada saat saya nyari pakan ternak di belakang rumah sana," ceritanya. Dirinya mengingat, muncul bau tersebut saat limbah dibuang ke sungai dari penampungan IPAL. Dalam pembuangan 3 sampai 5 hari sekali. Ketika dibuang, bau menyengat masih tercium di hidung Bibit. "Kalau ada yang mengklaim itu limbah rumah tangga tidak seberapa, karena limbah pindang ini warnanya hitam pekat. Karena masalah ini tidak selesai-selesai, kemarin saya menghubungi camat dan ada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan turun," tegasnya. Bibit mengaku, November 2023, Dinas PKPLH turun melihat sungai dekat rumahnya. Namun, ia kesulitan mendapatkan jawaban atas keluhannya. Karena pasca mengeluh, Dinas PKPLH pergi begitu saja. "Saya bilang [ke Dinas PKPLH], tolong dicek yang di Kali Mati sana, pak. Tapi [mereka] tidak mau. Kalau tahu di sana masih dibuang ke sungai, pasti saya rasa bakal ditutup seperti Desa Watulimo kemarin," celetuk Bibit.Bibit juga menanggapi soal Desa Margomulyo yang dijadikan juara Lomba Adipura Desa 2023. Karena kondisinya masih ada limbah di sungai dan sampah masih dibuang di sembarang tempat, hal itu membuat ia berpikiran janggal dengan penghargaan Adipura Desa. "Lha iya kok dapat penghargaan, padahal lingkungan Margomulyo masih seperti ini? Adipura kan soal kebersihan lingkungan, tapi nyatanya masih bau dan ada limbah," canda Bibit, sambil menyalakan kretek di tangannya. Negosiasi pengusaha pemindangan kepada Bibit yang bersuara kerap terjadi. Namun, Bibit bukan seorang yang bisa dibeli dengan materi. Keinginannya hanya sebatas hidup menghirup udara segar.Beras dan minyak goreng pernah menghampirinya di rumah. Atas nama pengusaha pindang ikan, bahan pokok datang. Tapi, dengan kekeh Bibit menolak. Ia ingin sungai menjadi bersih. Ia ingin limbah tidak dibuang ke sungai lagi. "Pemindang datang meminta toleransi, lalu dikasih beras 5 kg sama minyak 5 liter. Saya jawab nggak usah dikasih, yang penting kali dibersihkan. Tidak usah dikasih beras, sudah bangga," tandasnya.Menelanjangi Borok Aturan Adipura Desa
[caption id="attachment_63333" align=aligncenter width=1280] Adipura Desa sebagai Panggung Sandiwara menggaet Panggung Juara/Ilustrasi: Alvina (Kabar Trenggalek).[/caption]Setelah Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek turun untuk melakukan pemantauan lapangan dan mengumpulkan data di Desa Margomulyo, kami menganalisis aturan Lomba Adipura Desa.Apakah Pemkab Trenggalek menjadikan bau busuk limbah pindang ikan sebagai kriteria juara Lomba Adipura Desa? Menjawab pertanyaan ini, Kabar Trenggalek mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Trenggalek nomor 34 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lomba Adipura Desa.Dalam Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022, pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa “Lomba Adipura Desa adalah Evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan atas usaha Pemerintah Desa bersama masyarakat yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup."Daftar Isi [Show]
Pelaksanaan Adipura Desa
Pasal 3 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menjelaskan:(1) Lomba Adipura Desa wajib diikuti oleh Desa di Daerah dalam rangka mendukung arah dan kebijakan Daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.(2) Peserta Lomba Adipura Desa dikategorikan berdasarkan jumlah penduduk dari masing-masing Desa yang bersumber dari data kependudukan pada Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.(3) Kategori peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. kategori Desa kecil dengan jumlah penduduk sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) jiwa;b. kategori Desa sedang dengan jumlah penduduk 3.501 (tiga ribu lima ratus satu jiwa) sampai dengan 5.600 (lima ribu enam ratus) jiwa; danc. kategori Desa besar dengan jumlah penduduk lebih dari 5.600 (lima ribu enam ratus) jiwa.(4) Bagi Desa yang telah mendapatkan juara pada Lomba Adipura Desa untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali dilarang ikut dalam Lomba Adipura Desa.Penilaian Lomba Adipura Desa
Pasal 4 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menjelaskan:(1) Penilaian Lomba Adipura Desa dilakukan berdasarkan data kondisi riil pengelolaan lingkungan hidup di Desa.(2) Penilaian Lomba Adipura Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahapan yakni:a. tahap 1 (satu) melalui seleksi administrasi; danb. tahap 2 (dua) melalui verifikasi lapangan.(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Link Adipura Desa.(4) Desa yang menjadi peserta Lomba Adipura Desa mendapatkan uang pembinaan berupa Bantuan Keuangan Khusus masing-masing senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).(5) Penilaian Lomba Adipura Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, masing-masing kategori diambil 5 (lima) Desa dengan nilai tertinggi.(6) Dari 5 (lima) Desa, dari masing-masing kategori Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dilaksanakan penilaian tahap 2 (dua) melalui verifikasi lapangan.(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan 5 (lima) Desa dengan nilai tertinggi pada masing-masing kategori.Kriteria Penilaian Adipura Desa
Lantas apa saja kriteria penilaian dalam Lomba Adipura Desa? Pasal 6 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menyebutkan 6 aspek indikator penilaian Adipura Desa, yaitu:- Aspek Regulasi
- Aspek Pengelolaan Sampah
- Aspek Ruang Terbuka Hijau
- Aspek Sanitasi
- Pemberdayaan Masyarakat
- Inovasi-Inovasi