Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sesat Pikir Pemerintah Trenggalek, Juara Limbah Adipura Desa 2023

Apa yang ada di benak pikiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek ketika memberikan penghargaan Adipura Desa 2023 kepada Desa Margomulyo? Desa dengan destinasi sungai hitam pekat berbau busuk yang tercemar limbah pemindangan ikan itu malah dijadikan juara lomba pelestarian lingkungan hidup se-Kabupaten Trenggalek.Apakah Pemkab Trenggalek menjadikan bau busuk limbah pindang ikan sebagai kriteria juara lomba Adipura Desa? Atau Pemkab Trenggalek berpikir piagam Adipura Desa begitu sakti mandraguna sehingga bisa menyulap bau busuk limbah pindang ikan menjadi harum?Pertanyaan-pertanyaan itu harus mendapatkan jawaban yang tegas dari pemerintah supaya masyarakat tidak terkurung dalam kebodohan. Oleh karena itu, Kabar Trenggalek berupaya menyajikan editorial sebagai sikap kami atas penghargaan Adipura Desa 2023.Kami melakukan kerja jurnalisme, penggalian data aturan Adipura Desa, verifikasi lapangan, wawancara warga terdampak limbah pindang ikan, wawancara dinas terkait, serta wawancara aktivis lingkungan yang punya kapasitas dalam persoalan pencemaran lingkungan.Editorial ini berupaya untuk mengungkap sesat pikir Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pemberian penghargaan lomba Adipura Desa 2023 kepada Desa Margomulyo.

Rekam Jejak Sang Juara Limbah Adipura Desa

[caption id="attachment_63334" align=aligncenter width=1280]sesat-pikir-trenggalek-juara-limbah-adipura-desa-2023-2 Pak Kumis bersandiwara demi Adipura Desa/Ilustrasi: Alvina (Kabar Trenggalek).[/caption]Kabar Trenggalek merekam jejak persoalan limbah pindang ikan di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, yang tak kunjung tuntas hingga 2023. Dimulai dengan liputan “Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek” pada 1 Februari 2023.Dalam liputan itu, Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) demo di depan kantor DPRD Trenggalek untuk mendesak penyelesaian limbah pindang ikan. Liputan itu mengungkapkan bahwa tidak ada solusi atas persoalan limbah pindang ikan selama lima tahun, sejak 2018. Tercatat, pengusaha pemindangan ikan tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai spesifikasi.Akibatnya, limbah pindang ikan mencemari sungai di Desa Margomulyo. Bahkan, bau busuk limbah itu membuat anak-anak mengalami gangguan pernafasan. Dampak kesehatan itu terekam dalam liputan berjudul “Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban” dan “Sejak Usia Dini Anak Saya Menderita Alergi Paru-Paru, Kata Dokter Akibat Polusi Udara Limbah Pindang Ikan”.Salah satu korban dari limbah pindang ikan itu adalah anak dari Bibit Rianto (45), warga RT 14 RW 01, Desa Margomulyo. Di depan anggota DPRD Trenggalek, Bibit membentangkan dokumen rontgen yang menyatakan bahwa anaknya terkena flek paru-paru sejak usia 4,5 tahun pada 2019. Meski dokter memvonis sembuh setelah diobati selama 6 bulan, tapi beberapa bulan lagi penyakit anaknya kambuh. Sayangnya, demo yang dilakukan masyarakat tak membuahkan hasil. Pada 6 Februari 2023 ARPT kembali melakukan demo dengan menyasar tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan Dinas Perikanan (Diskan). Dalam liputan “Penanganan Limbah Pindang di Trenggalek, Dinas Saling Lempar Bola”, Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH Trenggalek berjanji akan menyumbat aliran limbah pindang ikan yang tidak menggunakan IPAL.Pada 9 Februari 2023, Dinas PKPLH meninjau lokasi pemindangan ikan di Desa Margomulyo. Kegiatan itu terekam dalam liputan “Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo”. Dalam liputan itu, Muyono mengungkapkan berbagai masalah seperti IPAL yang tidak layak, adanya pencemaran air, pencemaran udara, dan lokasi pemindangan ikan di pemukiman padat. Sehingga, Muyono menargetkan penutupan usaha pindang ikan yang mencemari lingkungan hingga akhir 2023.Kemudian, 1 November 2023, dalam liputan “Saluran Limbah Pindang Trenggalek Ditutup, Mas Bupati: Kami Tindak Tegas” Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menutup saluran limbah pindang ikan yang mencemari sungai di Desa Watulimo, bukan di Desa Margomulyo. Kepada Kabar Trenggalek, Bupati Ipin mengatakan “Kami tegas terhadap perusak lingkungan. Kami berterima kasih kepada masyarakat sipil dan aparat yang punya kesepahaman visi terkait kelestarian”.Akan tetapi, apa yang terjadi di akhir tahun 2023 benar-benar di luar nalar. Pada 06 Desember 2023, di penghujung acara Trenggalek Innovation Festival (TIF), Desa Margomulyo diumumkan sebagai juara 1 Lomba Adipura Desa, kategori Desa Besar. Pengumuman tersebut disiarkan secara daring melalui channel YouTube Kominfo Trenggalek.Kalimat “tegas terhadap perusak lingkungan” yang sebelumnya diucapkan Bupati Trenggalek menjadi luntur seketika. Desa dengan destinasi sungai hitam pekat berbau busuk yang tercemar limbah pemindangan ikan itu malah dijadikan juara lomba pelestarian lingkungan hidup se-Kabupaten Trenggalek.

Fakta Berbicara, Limbah Pindang Masih Nyaman di Sungai

[caption id="attachment_63338" align=aligncenter width=1280]sesat-pikir-trenggalek-juara-limbah-adipura-desa-2023-6 Aliran sungai tercemar limbah pindang Desa Margomulyo, Watulimo, Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Setelah Desa Margomulyo dijadikan juara Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek turun melakukan pemantauan lapangan. Kami ingin mengumpulkan data lapangan untuk menguji apakah Desa Margomulyo layak mendapatkan penghargaan lingkungan dalam Adipura Desa.Selasa (19/12/2023), tepat pukul 12.30 WIB, Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek menemukan beberapa fakta kejanggalan di Desa Margomulyo yang dinobatkan sebagai juara Lomba Adipura Desa.Jalur masuk kampung dan selokan menampik enam persyaratan sakti untuk masuk nominasi adipura desa. Buktinya, sungai masih tercemar, sampah plastik berserakan di jalur sungai, dan udara campur aduk dengan bau menyengat. Dua warga menunjukkan kepada kami lokasi sungai yang hitam pekat dan berbau. Sungai itu disebut sebagai Kali Mati. Bagi orang yang tidak pernah ke Kali Mati, untuk menghirup bau sungai selama 1 jam bisa dipastikan tidak akan betah sama sekali. Sungai yang mengalir dari perkampungan itu dialiri limbah pindang puluhan tahun. Namun, tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Trenggalek seakan memutar balik fakta dengan program andalan Lomba Adipura Desa yang menorehkan penghargaan soal lingkungan. Sungai Kali Mati dekat dengan pemukiman. Kami menduga kuat limbah pindang ikan adalah biangkerok pencemaran di sungai ini. Karena, Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek menemukan pipa buangan limbah dengan endapan hitam pekat dan memiliki bau yang menyengat. Sungai Kali Mati itu menjurus ke sungai besar yang ada di dekatnya, lalu menjadi pencemaran yang meluas. Terlihat, air sungai mengalir ke laut yang mengandung pencemaran limbah pindang. Pemerintah tampak tak punya daya. Ketegasannya untuk membuang limbah ke Bengkorok tak digubris pengusaha. Pengusaha sering mencuri waktu untuk membuang limbah di aliran sungai. Berpindah ke lokasi dekat perkampungan, air yang tidak dilintasi limbah pindang nampak. Tepat di persimpangan sungai kecil yang menjadi saluran limbah sedang mengalir ke sungai sedang, nampak air hitam pekat bertemu dengan air jernih.Menurut warga Desa Margomulyo, bau limbah pindang ikan tidak seperti 1 tahun lalu sebelum didemo. Kurang lebih 2 sampai 4 pemindang masih membuang limbah di sungai, meski pemerintah selalu optimistis bahwa pengusaha mau membuang di sentra pemindangan Bengkorok. Desa Margomulyo memang menonjol sebagai sentra produksi pindang ikan di Jawa Timur. Sejak beberapa dekade yang lalu, industri pindang ikan di desa ini telah menjadi tulang punggung perekonomian warganya.Meskipun demikian, kesuksesan industri ini turut diiringi oleh masalah lingkungan serius. Pencemaran limbah air rebusan ikan menjadi ancaman nyata. Lantaran, air limbah tidak dikelola dengan standar kelayakan melainkan langsung dibuang ke sungai.Tidak terlalu sulit untuk menilai pencemaran sungai di Desa Margomulyo. Hal itu dapat diidentifikasi dari warna dan bau. Misalnya, di sepanjang aliran sungai kali mati di Desa Margomulyo, air sungai berubah warna menjadi hitam serta mengeluarkan aroma busuk yang menyengat.Lantas, bagaimana mungkin penghargaan Adipura Desa tahun 2023 bisa disandang desa yang memiliki sungai tercemar limbah pindang ikan? Program besutan Bupati Trenggalek itu terkesan tidak serius pada tahun 2023.

Kesaksian Warga: Limbah Pindang Masih Sandera Udara Segar 

[caption id="attachment_63336" align=aligncenter width=1280]sesat-pikir-trenggalek-juara-limbah-adipura-desa-2023-4 Saluran limbah yang mengucur di sungai, beraroma bau tak sedap/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Bibit Rianto (46) masih pekat ingatannya saat udara segar disandera bau limbah pindang ikan yang mencemari sungai sekitar. Warga RT 14 RW 01 Desa Margomulyo itu menghirup bau limbah hampir 6 tahun lamanya. Saat ditemui Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek pada Selasa (19/12/2023), Bibit menceritakan limbah ikan pindang masih dibuang ke dalam sungai. Ada juga limbah yang diangkut ke Bengkorok. Ketika dibuang, bau menyengat menghampiri. Bibit mengaku, ia harus meluangkan waktu untuk membuat ruang isolasi. Ketika ada bau menyengat, anak-anaknya dimasukkan ke dalam kamar agar tidak menghirup bau yang menyengat."Kadang masih bau krengseng ndak enak. Tapi saat ini sudah berkurang, semenjak limbah diangkut ke Bengkorok. Waktu jamaah masih tercium bau dan pada saat saya nyari pakan ternak di belakang rumah sana," ceritanya. Dirinya mengingat, muncul bau tersebut saat limbah dibuang ke sungai dari penampungan IPAL. Dalam pembuangan 3 sampai 5 hari sekali. Ketika dibuang, bau menyengat masih tercium di hidung Bibit. "Kalau ada yang mengklaim itu limbah rumah tangga tidak seberapa, karena limbah pindang ini warnanya hitam pekat. Karena masalah ini tidak selesai-selesai, kemarin saya menghubungi camat dan ada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan turun," tegasnya. Bibit mengaku, November 2023, Dinas PKPLH turun melihat sungai dekat rumahnya. Namun, ia kesulitan mendapatkan jawaban atas keluhannya. Karena pasca mengeluh, Dinas PKPLH pergi begitu saja. "Saya bilang [ke Dinas PKPLH], tolong dicek yang di Kali Mati sana, pak. Tapi [mereka] tidak mau. Kalau tahu di sana masih dibuang ke sungai, pasti saya rasa bakal ditutup seperti Desa Watulimo kemarin," celetuk Bibit.Bibit juga menanggapi soal Desa Margomulyo yang dijadikan juara Lomba Adipura Desa 2023. Karena kondisinya masih ada limbah di sungai dan sampah masih dibuang di sembarang tempat, hal itu membuat ia berpikiran janggal dengan penghargaan Adipura Desa. "Lha iya kok dapat penghargaan, padahal lingkungan Margomulyo masih seperti ini? Adipura kan soal kebersihan lingkungan, tapi nyatanya masih bau dan ada limbah," canda Bibit, sambil menyalakan kretek di tangannya. Negosiasi pengusaha pemindangan kepada Bibit yang bersuara kerap terjadi. Namun, Bibit bukan seorang yang bisa dibeli dengan materi. Keinginannya hanya sebatas hidup menghirup udara segar.Beras dan minyak goreng pernah menghampirinya di rumah. Atas nama pengusaha pindang ikan, bahan pokok datang. Tapi, dengan kekeh Bibit menolak. Ia ingin sungai menjadi bersih. Ia ingin limbah tidak dibuang ke sungai lagi. "Pemindang datang meminta toleransi, lalu dikasih beras 5 kg sama minyak 5 liter. Saya jawab nggak usah dikasih, yang penting kali dibersihkan. Tidak usah dikasih beras, sudah bangga," tandasnya. 

Menelanjangi Borok Aturan Adipura Desa

[caption id="attachment_63333" align=aligncenter width=1280]sesat-pikir-trenggalek-juara-limbah-adipura-desa-2023-3 Adipura Desa sebagai Panggung Sandiwara menggaet Panggung Juara/Ilustrasi: Alvina (Kabar Trenggalek).[/caption]Setelah Tim Penelusur Fakta Kabar Trenggalek turun untuk melakukan pemantauan lapangan dan mengumpulkan data di Desa Margomulyo, kami menganalisis aturan Lomba Adipura Desa.Apakah Pemkab Trenggalek menjadikan bau busuk limbah pindang ikan sebagai kriteria juara Lomba Adipura Desa? Menjawab pertanyaan ini, Kabar Trenggalek mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Trenggalek nomor 34 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lomba Adipura Desa.Dalam Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022, pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa “Lomba Adipura Desa adalah Evaluasi dan penilaian perkembangan pembangunan atas usaha Pemerintah Desa bersama masyarakat yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup."

Pelaksanaan Adipura Desa

Pasal 3 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menjelaskan:(1) Lomba Adipura Desa wajib diikuti oleh Desa di Daerah dalam rangka mendukung arah dan kebijakan Daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.(2) Peserta Lomba Adipura Desa dikategorikan berdasarkan jumlah penduduk dari masing-masing Desa yang bersumber dari data kependudukan pada Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.(3) Kategori peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. kategori Desa kecil dengan jumlah penduduk sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) jiwa;b. kategori Desa sedang dengan jumlah penduduk 3.501 (tiga ribu lima ratus satu jiwa) sampai dengan 5.600 (lima ribu enam ratus) jiwa; danc. kategori Desa besar dengan jumlah penduduk lebih dari 5.600 (lima ribu enam ratus) jiwa.(4) Bagi Desa yang telah mendapatkan juara pada Lomba Adipura Desa untuk kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali dilarang ikut dalam Lomba Adipura Desa.

Penilaian Lomba Adipura Desa

Pasal 4 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menjelaskan:(1) Penilaian Lomba Adipura Desa dilakukan berdasarkan data kondisi riil pengelolaan lingkungan hidup di Desa.(2) Penilaian Lomba Adipura Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahapan yakni:a. tahap 1 (satu) melalui seleksi administrasi; danb. tahap 2 (dua) melalui verifikasi lapangan.(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Link Adipura Desa.(4) Desa yang menjadi peserta Lomba Adipura Desa mendapatkan uang pembinaan berupa Bantuan Keuangan Khusus masing-masing senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).(5) Penilaian Lomba Adipura Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, masing-masing kategori diambil 5 (lima) Desa dengan nilai tertinggi.(6) Dari 5 (lima) Desa, dari masing-masing kategori Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dilaksanakan penilaian tahap 2 (dua) melalui verifikasi lapangan.(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan 5 (lima) Desa dengan nilai tertinggi pada masing-masing kategori.

Kriteria Penilaian Adipura Desa

Lantas apa saja kriteria penilaian dalam Lomba Adipura Desa? Pasal 6 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menyebutkan 6 aspek indikator penilaian Adipura Desa, yaitu:
  1. Aspek Regulasi
  2. Aspek Pengelolaan Sampah
  3. Aspek Ruang Terbuka Hijau
  4. Aspek Sanitasi
  5. Pemberdayaan Masyarakat
  6. Inovasi-Inovasi

Penetapan Juara Lomba Adipura Desa

Pasal 7 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menjelaskan:(1) Tim Penilai melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Bupati dilampiri berita acara hasil penilaian.(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati untuk menetapkan juara Lomba Adipura Desa.(3) Juara Lomba Adipura Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan masing-masing kategori dengan 5 (lima) pemenang yaitu juara I, juara II, juara III, harapan I dan harapan II.(4) Juara Lomba Adipura Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.Pasal 8 Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022 menjelaskan:(1) Penghargaan diberikan dalam bentuk:a. piagam;b. piala; danc. uang pembinaan.(2) Uang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus yang diberikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.Berdasarkan uraian regulasi Adipura Desa tersebut, terdapat jawaban bahwa bau busuk limbah pindang ikan tidak menjadi kriteria juara Lomba Adipura Desa. Dalam pembahasan yang lebih serius, kriteria yang menyinggung tentang ‘limbah’ masuk dalam aspek sanitasi. Lalu, bagaimana Desa Margomulyo dengan destinasi sungai hitam pekat limbah pindang ikan itu bisa memenangkan Lomba Adipura Desa 2023?Dalam lampiran Rincian Indikator Penilaian Lomba Adipura Desa di Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022, beberapa rincian indikator aspek sanitasi seperti ‘kondisi saluran terbuka (salter)/sungai’. Rincian indikator ini mengukur jumlah dan kondisi kebersihan saluran terbuka/sungai dari sampah, gulma, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tinja.Yang mengejutkan, Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022, ternyata tidak memasukkan indikator Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Perbup ini hanya mengukur ‘prosentase jumlah rumah yang memiliki Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)/resapan’. Dengan kata lain, patut diduga Desa Margomulyo bisa menang Adipura Desa 2023 karena di aturan mainnya memang tidak memasukkan indikator IPAL.Tak cukup sampai di situ, Kabar Trenggalek menelusuri dan membandingkan aturan ini dengan aturan Lomba Adipura Desa tahun 2019. Tepatnya, Perbup Trenggalek np. 9 tahun 2019. Ternyata, ada rincian indikator aspek sanitasi di aturan tahun 2019 yang dihapus di aturan tahun 2022.Dalam Perbup Trenggalek no. 9 tahun 2019, ada rincian indikator ‘keberadaan USK (Unit Usaha Skala Kecil) dan pengelolaan air limbahnya’. Rincian indikator ini tidak ada di Perbup Trenggalek no. 34 tahun 2022. Padahal, rincian indikator ini bisa menjadi alat ukur penting untuk menilai desa-desa yang memiliki usaha dengan pengelolaan air limbah yang buruk, seperti Desa Margomulyo. Dihapusnya rincian indikator ‘keberadaan USK dan pengelolaan air limbahnya’ patut diduga merupakan borok yang memuluskan Desa Margomulyo menjadi juara Lomba Adipura Desa 2023.Kenapa disebut borok atau catat? Sebab, tidak adanya indikator IPAL di aturan Adipura Desa berpotensi mengabaikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 104 UU np. 32 tahun 2009 menegaskan: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”Pasal 104 itu sering digunakan pemerintah dan aparat penegakan hukum untuk mempidanakan setiap orang atau badan usaha yang membuang limbah ke media lingkungan hidup, termasuk sungai. Jadi, aturan Lomba Adipura Desa oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek patut diduga memungkinkan desa dengan usaha yang merusak lingkungan dan berpotensi dikenai pidana, malah mendapatkan penghargaan lingkungan.

Silat Lidah Dinas PKPLH Trenggalek 

[caption id="attachment_63337" align=aligncenter width=1280]sesat-pikir-trenggalek-juara-limbah-adipura-desa-2023-5 Tampak jelas air yang hitam pekat selimuti sungai/foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Kabar Trenggalek mewawancarai Muyono Piranata, Kepala Dinas PKPLH, pukul 14.31 WIB, pada 15 Desember 2023. Sebelum menjawab bagaimana Desa Margomulyo bisa dijadikan juara Lomba Adipura Desa, Muyono memberi penjelasan panjang lebar soal program yang diklaim setiap tahun harus dilaksanakan dan diikuti seluruh desa di Trenggalek yang berjumlah 152.Muyono mengatakan, Lomba Adipura Desa dimulai dengan sosialisasi. Sosialisasi teknis lomba adalah tahapan kulit untuk menarik peserta. Tahapan yang krusial adalah soal pemenuhan persyaratan dan penjurian. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada enam aspek yang harus dilengkapi agar mendapatkan penghargaan Adipura Desa."Tahapan penjurian, mengisi data pelengkapnya. Ada 6 aspek penilaian dalam adipura desa. Pertama, terkait regulasi desa tentang produk hukum yang disahkan ditetapkan desa, yang ditaati masyarakat desa," papar Muyono, kepada Kabar Trenggalek melalui sambungan telepon.Kedua, aspek pengelolaan sampah. Apakah pengelolaan sampah ada pengurangan serta penanganan lebih serius di desa, hal itu masuk kriteria penilaian. Ketiga, aspek tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Keempat, aspek sanitasi. Dinilai dari objeknya, apakah di desa membuang air besar di sungai dan masyarakat memiliki jambanisasi. Termasuk saluran limbah domestik yang dari rumah tangga, sudah dikelola atau belum."Kelima, aspek pemberdayaan masyarakat. Apakah desa sudah melakukan pemberdayaan masyarakat terkait pelestarian lingkungan. Keenam, aspek inovasi. Ada desa yang berinovasi soal pengelolaan sampah menjadi BBM, ada sampah memfungsikan sebagai sampah organik," tegasnya. Aspek penilaian tersebut dimasukkan dalam formulir data. Kata Muyono, tanpa menerangkan keterbukaan penjurian, dari desa yang memasukkan persyaratan akan dipilih sebanyak 30 Desa. Sejumlah 10 desa kategori besar, 10 desa kategori sedang, dan 10 desa kategori kecil. Tiga puluh desa dipegang dewan juri. Muyono mengatakan, 30 desa tersebut bakal mendapatkan verifikasi lapangan. Dalam verifikasi lapangan bakal mengerucut menjadi 5 pemenang. Juara 1 sampai 3 dan harapan 1 sampai 2. "Pemenang mendapatkan apresiasi, Bantuan Keuangan Khusus [BKK] yang penggunaanya untuk pelestarian lingkungan hidup. Pemenang dapat uang tunai yang kami transfer dan masuk ke rekening desa," klaim Muyono.Usai panjang lebar memberi penjelasan, Muyono menanggapi pertanyaan bagaimana Desa Margomulyo bisa dijadikan juara Lomba Adipura Desa 2023. Ia membenarkan, Desa Margomulyo dalam Adipura Desa mendapatkan juara 1 dengan kategori besar. Desa Margomulyo seperti berjalan di atas karpet merah dalam pagelaran Adipura Desa, meski menyisakan jejak busuk permasalahan limbah pindang ikan yang belum bisa terentaskan. Bagaikan memiliki lintasan mulus, enam aspek persyaratan dalam Adipura Desa bisa lolos begitu saja.Muyono mengklaim bahwa Desa Margomulyo memiliki regulasi, inovasi, dan komunitas peduli sungai untuk melakukan bersih-bersih. "Kalau indikasi [pencemaran lingkungan] juga perlu dilakukan kajian. Waktu verifikasi lapangan, sebetulnya sudah [memenuhi syarat], mulai dari kondisi sungai dan Margomulyo banyak inovasi. Seperti bersih sungai dan ada penggiatnya, meskipun ada usaha pemindangan ikan," kata Muyono. Soal limbah pindang ikan, Muyono menegaskan tidak ada lagi limbah yang dibuang ke sungai. Namun, pemindang membuang limbah dengan memobilisasinya (mengangkut) ke Bengkorok . Dirinya mengklaim, waktu penilaian Adipura Desa tidak ada limbah yang mengganggu kesehatan masyarakat."Kalau sekarang ada [limbah pindang ikan], akan dilakukan pengawasan ulang. Kami memang punya agenda, akan kami awasi secara bertahap. Di Desa Watulimo sudah kami stop. Jika tidak mau mengolah dan memindahkan limbah ke Bengkorok, tidak boleh produksi. Di Margomulyo kami awasi," alasannya.

Sesat Pikir Pemerintah Soal Juara Lomba Adipura Desa

[caption id="attachment_63340" align=aligncenter width=1280]sesat-pikir-trenggalek-juara-limbah-adipura-desa-2023-8 Pertemuan sungai tercemar limbah pindang nampak jelas/Foto: Trigus D. Susilo (Kabar Trenggalek)[/caption]Berdasarkan rekam jejak limbah pindang ikan di Desa Margomulyo, pemantauan lapangan, dan analisis aturan Lomba Adipura Desa, Kabar Trenggalek menilai jawaban Pemerintah Kabupaten Trenggalek, melalui Dinas PKPLH, sebagai sesat pikir atau logical fallacy. Ada pernyataan yang tidak konsisten dari pemerintah dalam persoalan limbah pindang ikan dan kaitannya dengan pemberian juara 1 Lomba Adipura Desa kepada Desa Margomulyo.Pernyataan yang tidak konsisten itu bisa dilacak melalui penjelasan Muyono pada 9 Februari 2023. Dalam liputan “Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo”, Muyono mengatakan “Kami menyiapkan berita acara, hasil kajian, bahwa tidak layak dilakukan usaha di tengah pemukiman. Tidak layak dari segi pencemaran air dan udaranya, sehingga tidak dapat izin. Artinya, harapannya supaya ditutup. Nanti disampaikan ke Satpol PP”.Akan tetapi, saat diwawancarai pada 15 Desember 2023, Muyono mengatakan “"Kalau indikasi [pencemaran lingkungan] juga perlu dilakukan kajian. Waktu verifikasi lapangan, sebetulnya sudah [memenuhi syarat], mulai dari kondisi sungai dan Margomulyo banyak inovasi. Seperti bersih sungai dan ada penggiatnya, meskipun ada usaha pemindangan ikan”.Pernyataan Muyono tidak konsisten karena awalnya ia mengatakan hasil kajian bahwa pemindangan ikan di Desa Margomulyo tidak layak karena mencemari air dan udara. Tapi, setelah diwawancarai lagi, Muyono mengatakan kalau indikasi (pencemaran lingkungan) perlu dilakukan kajian.Dalam kajian Ragam Kesalahan Berpikir (Fallacy) di laman Universitas Dian Nuswantoro, pernyataan Muyono bisa dikategorikan dalam Fallacy of Incosistency (kekeliruan karena tidak konsisten).Belum lagi, ada keterangan dari Bibit, warga Desa Margomulyo, bahwa pada November 2023, Dinas PKPLH tidak melakukan pemantauan

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *