Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Akibatkan Pencemaran Lingkungan, Dinas PKPLH Trenggalek Upayakan Tutup Usaha Pindang Ikan Watulimo

Kubah Migunani
Muyono Piranata, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Trenggalek, meninjau lokasi usaha pindang ikan di Kecamatan Watulimo, Rabu (08/02/2023).Bersama timnya, Muyono mendatangi lokasi usaha pindang ikan yang mengakibatkan perusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan. Sehingga, masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, melakukan berbagai aksi demonstrasi.Hasil tinjauan Dinas PKPLH Trenggalek itu di antaranya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tidak layak, pencemaran air, pencemaran udara, serta lokasi usaha pindang ikan di pemukiman padat."Ketika saya melihat lokasi pemindangan tadi, saya bisa menerima informasi yang diberikan masyarakat. Karena, usaha pindang berada di pemukiman masyarakat yang padat," ujar Muyono saat ditemui jurnalis Kabar Trenggalek."Karena tidak boleh, dari sisi pencemaran air, udara, kan mengganggu. Kalau bisa usaha-usaha yang sifatnya menimbulkan pencemaran udara dan air itu agak berjarak dengan pemukiman," tambahnya.[caption id="attachment_28785" align=alignnone width=1280] Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga[/caption]Muyono mengaku, sudah menegur para pengusaha pindang ikan yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ia meminta pengusaha untuk menutup saluran limbah pindang ikan yang langsung dibuang ke sungai."Air buangan limbah ke sungai, sudah ditutup. Saya suruh angkut ke bengkorok. Tapi menunggu lebih lanjut, kita pelajari, kita kaji di lapangan, nanti kita simpulkan hasilnya. Kalau saya melihat, bahwa usaha seperti ini tidak layak dilakukan di pemukiman padat," jelas Muyono.Dari segi IPAL, Muyono menemukan masalah rotari pengelolaan air limbah yang tidak berfungsi. Ia ragu bahwa pengusaha pindang ikan menerapkan treatment IPAL yang sesuai standar."Pengawasannya [IPAL] lemah. Saya yakin itu karena menyangkut biaya, males, dan lain sebagainya. Budaya-budaya orang yang mencari untung itu pasti seperti itu," ucapnya.[caption id="attachment_28966" align=alignnone width=1280] Dinas PKPLH Trenggalek temui warga korban limbah pindang ikan di Watulimo/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Menurut Muyono, IPAL bisa meminimalisir dampak pencemaran air. Akan tetapi, IPAL tidak mampu mengendalikan pencemaran udara. Sehingga, harusnya usaha pindang ikan tidak dilakukan di pemukiman padat."Kalau IPAL disiplin, pencemaran air bisa terkendali, tapi kalau udara gimana ini. Kalau tidak memenuhi izin jarak minimal dengan pemukiman, dampaknya bakal ditutup," tegas Muyono.Oleh karena itu, di bulan Februari 2023 ini, Muyono menugaskan anggota Dinas PKPLH untuk melakukan pengawasan secara ketat. Sehingga, ketika ada pelanggaran-pelanggaran dari pengusaha pindang ikan, bisa langsung lapor ke Muyono.Berkaitan dengan upaya penutupan limbah pindang ikan yang mencemari lingkungan, Muyono berharap akhir tahun 2023 sudah ditutup semua. Sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek."Kami menyiapkan berita acara, hasil kajian, bahwa tidak layak dilakukan usaha di tengah pemukiman. Tidak layak dari segi pencemaran air dan udaranya, sehingga tidak dapat izin. Artinya, harapannya supaya ditutup. Nanti disampaikan ke Satpol PP," terang Muyono.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *