Pekat, kotor dan bau: Sungai yang tercemar air limbah pindang ikan dan limbah rumah tangga[/caption]Muyono mengaku, sudah menegur para pengusaha pindang ikan yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ia meminta pengusaha untuk menutup saluran limbah pindang ikan yang langsung dibuang ke sungai."Air buangan limbah ke sungai, sudah ditutup. Saya suruh angkut ke bengkorok. Tapi menunggu lebih lanjut, kita pelajari, kita kaji di lapangan, nanti kita simpulkan hasilnya. Kalau saya melihat, bahwa usaha seperti ini tidak layak dilakukan di pemukiman padat," jelas Muyono.Dari segi IPAL, Muyono menemukan masalah rotari pengelolaan air limbah yang tidak berfungsi. Ia ragu bahwa pengusaha pindang ikan menerapkan treatment IPAL yang sesuai standar."Pengawasannya [IPAL] lemah. Saya yakin itu karena menyangkut biaya, males, dan lain sebagainya. Budaya-budaya orang yang mencari untung itu pasti seperti itu," ucapnya.[caption id="attachment_28966" align=alignnone width=1280]
Dinas PKPLH Trenggalek temui warga korban limbah pindang ikan di Watulimo/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Menurut Muyono, IPAL bisa meminimalisir dampak pencemaran air. Akan tetapi, IPAL tidak mampu mengendalikan pencemaran udara. Sehingga, harusnya usaha pindang ikan tidak dilakukan di pemukiman padat."Kalau IPAL disiplin, pencemaran air bisa terkendali, tapi kalau udara gimana ini. Kalau tidak memenuhi izin jarak minimal dengan pemukiman, dampaknya bakal ditutup," tegas Muyono.Oleh karena itu, di bulan Februari 2023 ini, Muyono menugaskan anggota Dinas PKPLH untuk melakukan pengawasan secara ketat. Sehingga, ketika ada pelanggaran-pelanggaran dari pengusaha pindang ikan, bisa langsung lapor ke Muyono.Berkaitan dengan upaya penutupan limbah pindang ikan yang mencemari lingkungan, Muyono berharap akhir tahun 2023 sudah ditutup semua. Sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian-kajian untuk disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek."Kami menyiapkan berita acara, hasil kajian, bahwa tidak layak dilakukan usaha di tengah pemukiman. Tidak layak dari segi pencemaran air dan udaranya, sehingga tidak dapat izin. Artinya, harapannya supaya ditutup. Nanti disampaikan ke Satpol PP," terang Muyono.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat















