Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
sorot

Sepanjang Tahun 2024, Empat Kejahatan Menonjol di Trenggalek Terbongkar

Polres Trenggalek mengungkap data penanganan kasus sepanjang 2024, dengan penurunan tunggakan perkara 22,22 persen dibanding 2023.

  • 31 Dec 2024 00:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Polres Trenggalek menangani 106 kasus pada 2024, dengan penyelesaian 99 kasus.
    • Tunggakan perkara turun dari 9 kasus pada 2023 menjadi 7 kasus di 2024.
    • Empat kasus menonjol melibatkan kejahatan terhadap anak dan pencurian.

    KBRT – Polres Trenggalek memaparkan hasil kerja sepanjang tahun 2024 dalam press release akhir tahun yang disampaikan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto. Ia menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Trenggalek menangani 106 kasus selama tahun ini. Dari jumlah tersebut, 99 kasus berhasil diselesaikan, sementara 7 kasus masih dalam proses penyelesaian.

    "Selama kurun waktu 2024, Satreskrim Polres Trenggalek melaksanakan penanganan kasus sebanyak 106 kasus, dengan rincian selesai sebanyak 99 kasus dan tidak selesai 7 kasus," papar Herlinarto.

    Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Satreskrim menangani 127 kasus dengan penyelesaian 118 kasus, sementara 9 kasus lainnya belum selesai. 

    "Dengan kata lain, tunggakan perkara mengalami penurunan 2 penyelesaian atau 22,22 persen dari tahun 2023 sebanyak 9 tunggakan dan pada tahun 2024 sebanyak 7 tunggakan," jelasnya.

    Herlinarto juga merinci tujuh kasus yang belum selesai pada tahun 2024, meliputi satu kasus pengeroyokan, satu kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus perampasan, dua kasus penipuan, dan dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Pada tahun 2024 ada empat kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian dari masyarakat,” ungkap Herlinarto.

    Dua kasus di antaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku Masduki dan Faisol. Keduanya merupakan tokoh agama sekaligus pemimpin salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek.

    Kasus lainnya adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka Imam Syafi’i alias Supar. Kiai asal Kecamatan Kampak tersebut diduga menyetubuhi santriwatinya hingga hamil dan melahirkan seorang anak. 

    Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di rumah seorang polisi di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Pelaku, Teddy Noprianto, membobol rumah saat pemiliknya sedang bepergian ke luar kota.

    Editor:Tri