Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Sentil Proses PAW Dewan Trenggalek Tak Prosedur, Kuasa Hukum Duel Adu Jawaban

Polemik proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dasiran, eks Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Trenggalek, kuasa hukum penggugat bakal adu jawab.

Proses PAW yang dilakukan DPD PKS Trenggalek tak sesuai prosedur, jadi anggapan kuat Kuasa Hukum Dasiran dalam membuktikan sidang di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Nurohmad, Kuasa Hukum Dasiran, menerangkan proses sidang bakal dihelat secara e-litigasi, artinya secara online. Sehingga, hanya pembuktian yang bakal bertemu secara langsung.

"Proses dari PAW DPD PKS ada hal secara tahapan tidak sesuai prosedur. Sehingga membuat kami keberatan, mungkin kalau tidak keberatan proses PAW bakal merugikan," terang Nurohmad.

Meski Kuasa Hukum Dasiran itu tak mencermati kuasa dari tergugat 2, ia beralasan bahwa proses persidangan ada waktu maksimal, sehingga berdalih tak mau menghambat jalannya sidang.

Tambahnya, untuk jadwal sidang bakal dimulai dengan jawaban tergugat 1 DPRD Trenggalek dan tergugat 2 DPD PKS tanggal (07/07/2023); Replik (10/07/2023); Duplik (13/07/2023); Pembuktian penggugat dan semua tergugat datang (24/10/203).

Lanjutnya, pada tanggal (31/07/2023) agenda sidang kesimpulan dan yang terakhir dijadwalkan sidang putusan (09/07/2023) mendatang.

"Dari keberatan kami terkait proses PAW apakah nanti bisa diadu dan dibantah oleh tergugat 1 dan 2. Kemudian perkara berkaitan dengan politik tidak ada litigasi," tandasnya.