KBRT - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi di wilayah Kecamatan Gandusari.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Saeroni, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Memang ada satu pengaduan yang masuk ke Satgas. Laporannya soal makanan yang tidak layak konsumsi, istilahnya basi, dan itu terjadi di Kecamatan Gandusari,” kata Saeroni, Selasa (08/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, kata Saeroni, pihak penyedia makanan langsung menghentikan sementara distribusi dan mengganti makanan yang dilaporkan bermasalah sebelum sampai ke siswa.
“Dari keterangan penyedia, makanan yang belum sempat didistribusikan itu diganti dengan yang baru, jadi belum sampai ke siswa,” jelasnya.
Saeroni menambahkan, masyarakat dipersilakan ikut mengawasi kualitas makanan yang dibagikan dalam program MBG, bahkan diperbolehkan mencicipi untuk memastikan kelayakannya sebelum disantap oleh para siswa.
“Dalam petunjuk teknis (juknis) sebenarnya sudah diatur adanya Satgas di sekolah dan di masyarakat. Mereka juga berperan menerima keluhan atau laporan terkait pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui berbagai kanal resmi, baik di tingkat sekolah maupun ke Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG), yang kini diminta membuka layanan khusus untuk pengaduan.
“Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan pemerintah daerah seperti aplikasi Lapor! atau kanal resmi lainnya,” tambah Saeroni.
Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar, aman dikonsumsi, dan membawa manfaat bagi para siswa penerima.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri















